1. Dikirim melalui bagasi penumpang, pelaku membawa barang melalui kurir dengan bagasi berupa koper atau travel bag yang berisi benih lobster ( BL) .BL dikemas dalam plastik yang diisi dengan media spons basah atau air yang beroksigen supaya BL tetap bertahan hidup sampai tempat tujuan, seperti Batam, Tanjung Pinang, Singapura dan Vietnam.
2. Dikirim melalui kargo dengan menyamarkan isi muatan dengan pakaian/garmen, sayuran dan
mengubah atau mengganti airwaybill atau Surat Muatan Udara (SMU) . Kemudian melaporkan
kepada petugas sebagai barang aksesoris dengan tujuan Batam atau Tanjung Pinang.
3. Dikirim melalui kargo dengan mengubah atau mengganti Surat Muatan Udara ( SMU) dengan
tujuan Singapura atau Vietnam.
4. Dikirim melalul kargo dengan cara BL dikemas dalam kantong plastik dan dimasukan dalam
koper. Selanjutnya koper dibungkus dengan karung, untuk mengelabui petugas dan dikirim ke
Batam atau Tanjung Pinang.
mengubah atau mengganti airwaybill atau Surat Muatan Udara (SMU) . Kemudian melaporkan
kepada petugas sebagai barang aksesoris dengan tujuan Batam atau Tanjung Pinang.
3. Dikirim melalui kargo dengan mengubah atau mengganti Surat Muatan Udara ( SMU) dengan
tujuan Singapura atau Vietnam.
4. Dikirim melalul kargo dengan cara BL dikemas dalam kantong plastik dan dimasukan dalam
koper. Selanjutnya koper dibungkus dengan karung, untuk mengelabui petugas dan dikirim ke
Batam atau Tanjung Pinang.
Sumber :
Bareskrim Polri , Direktorat Jendral Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.