Kapolres Barito Utara AKBP Roy HM Sihombing SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz Septiadi SH, SIK mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka sedang membawa BBM bersubsidi jenis bensin. “Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami dan ditemukan ratusan liter BBM jenis bensin yang dimasukan ke dalam dua buah drum dan 34 jerigen ukuran 35 liter. Setelah ditanyakan surat izin pengangkutan atau kelengkapan dokumen BBM tersebut ternyata tersangka tidak dapat menunjukkannya,Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan di Polres barito Utara guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Abdul Aziz Septiadi SH SIK
AKP Abdul Aziz SH, SIK menambahkan, tersangka terjerat Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar.
![]() |
AKP Abdul Aziz Septiadi SIK |