Kepolisian Republik Indonesia terus bergiat melakukan pemberantasan Pungutan Liar atau Pungli di internal institusi , terkait kebijakan reformasi hukum yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo . Kebijakan reformasi di bidang hukum antara lain berkaitan dengan sistem, aturan hukum , regulasi dan sumber daya manusia aparatur negara .
“ Sejak tanggal 1 hingga 16 Oktober 2016 sudah dilakukan penindakan oleh Bidang Propam masing masing Polda , dan ditemukan sebanyak 81 kasus . Sebanyak 101 orang tertangkap tangan dalam kasus Pungli “ , demikian dikatakan Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul , di Mabes Polri , Jalan Trunojoyo , Jakarta Selatan .
Polda Metro Jaya menduduki peringkat teratas penangkapan pungli , yaitu 33 personil dari 101 personil Polri . Peringkat kedua diduduki Polda Jambi sebanyak 10 personil . Hal ini tentu saja menjadi atensi bagi Polri untuk semakin menggiatkan kinerja Satgas Sapu BErsih yang ada di masing masing Polda di Seluruh Indonesia .
Meski telah memiliki Satgas , namun Mabes Polri tetap melakukan pengawasan penanganan kasus kasus pungli di daerah daerah . "Mabes punya Tim satgas sendiri, dimana juga melakukan langkah langkah penyelidikan berkait dengan yang internal maupun kepada yang eksternal. Karena eksternal kan kita menjadi leading sector dalam penegakan hukum berkaitan dengan sapu bersih pungli ini." demikian ditegaskan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli memastikan Propam melakukan pengamatan, pemantauan dan tindakan terhadap pihak yang mencoba melakukan pungli dalam sektor pelayanan publik. Masyarakat juga diharap aktif melawan pungli bila ditemukan di institusi-institusi.