Kepada Anda para pengendara kendaraan bermotor, coba anda
periksa masa berlaku Surat Ijin Mengemudi atau SIM. Jangan sampai masa berlaku
SIM anda ternyata sudah kadaluwarsa alias tak berlaku lagi. Pasalnya, jika
sehari telat melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi , maka masyarakat
bakal diwajibkan membuat dari awal proses pengurusan SIM.
Hal ini dikonfirmasi
dari Kapolres Kukar AKBP Fadillah
Zulkarnaen, SIK melalui Kasat Lantas
AKP Afrian Satya Permadi ,SH, SIK , pada 14 Oktober 2016 yang lalu. Aturan ini tentu saja akan mengundang beberapa
aksi protes , namun pihak penegak hukum tak bisa melakukan toleransi terhadap
keterlambatan perpanjangan SIM , karena
pembuatan SIM kini menggunakan aplikasi baru yang sebenarnya justru
memudahkan masyarakat Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sebagai warga taat hukum. Karena
data keterlambatan perpanjangan SIM secara otomatis terlihat di sistem
aplikasi baru.
“Kita bukan tidak lagi ingin melakukan toleransi. Tapi
sistem apikasi yang baru ini sudah sangat ketat. Datanya juga sudah ada di
sana,” demikian dipaparkan alumni Akademi kepolisian tahun 2006 ini . Selain itu,
AKP Afrian Satya Permadi , SH , SIK juga menyebut kepemilikan
KTP-Elektronik nantinya juga penting bagi pemilik SIM. Sebab, data kependudukan
di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)suatu saat nanti juga akan terintegrasi dengan pembuatan SIM.
Sehingga, bagi masyarakat yang hendak membuat SIM bisa dilakukan di seluruh
Kantor Satuan lalu Lintas di Indonesia.