Penganiayaan yang berujung kematian anak
usia dibawah lima tahun kembali terjadi di Indonesia , tepatnya di Tangerang
Selatan . Sungguh keji tindakan Muhamad Wahyudi (32), warga Jurang Mangu Timur,
Kecamatan Pondok Aren. Dia menganiaya anak dari kekasihnya sendiri hingga
tewas. Peristiwa kekerasan ini berawal ketika, Desti Wulandari (30) mengajak
anaknya, Adnan Al-Ghazali yang masih berusia 2 tahun 10 bulan main ke kontrakan
pacarnya yakni, Muhamad Wahyudi di bilangan Kampung Ceger, Jurang Mangu Timur
pada 15 November lalu.
Sesampainya di rumah pacarnya itu, Desti
bercerita jika tingkah Adnan Al-Ghazali kerap kali membuatnya kesal. Bahkan
Desti di hadapan pria yang baru dipacarinya dua bulan itu mengaku pernah dimaki
dengan kata kasar. Mendengar cerita kekasihnya itu, Muhamad Wahyudi langsung
naik pitam. Dia memukul Adnan dengan tangan kosong di bagian dada kiri,
punggung, tangan, hingga kepala. Akibatnya Adnan sesak nafas dan memar di
sekujur tubuhnya.Tiba-tiba pintu kontrakan Muhamad Wahyudi ada yang mengetuk.
Kedua pasangan itu pun berusaha menyembunyikan Adnan ke dalam lemari, khawatir
tamu yang datang melihat kondisi balita tersebut.
Adnan semakin sesak nafas dan memar di
sekujur tubuhnya. Desti ibu yang tak mampu berperan sebagai pengayom sang anak
ini mulai panik melihat buah hatinya
yang baru saja mengalami tindak kekerasan tersebut. Dia lantas membawanya ke
sebuah klinik di Jalan Raya Ceger. Dari sini, Adnan lantas dibawa ke Rumah
Sakit (RS) Sari Asih Ciledug. Lantaran keterbatasan alat, dokter RS Sari Asih
menyarankan Desti membawa anaknya itu ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangsel.
Di rumah sakit berplat merah inilah Adnan menghembuskan nafasnya yang terakhir
akibat kegagalan organ fungsi dan lainnya.
Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan mengatakan,
pihaknya mengetahui peristiwa kekerasan ini bermula dari informasi anggota
Polsek Ciledug yang menyatakan ada balita diduga dianiaya dirawat di RS Sari
Asih Ciledug. “Atas informasi ini, personel kami langsung menelusurinya,”
terangnya. Dari penelusuran itu, aparat Polres Tangsel akhirnya menemukan
bukti-bukti penganiayaan. “Kami akhirnya mengamankan Muhamad Wahyudi yang
menjadi tersangka kasus ini,” paparnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka
dikenakan pasal 80 ayat (3) UU RI Nomer 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI
Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun
penjara atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara
atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiyaan yang menyebabkan kematian
dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Ibu korban sendiri statusnya
masih menjadi saksi dan sedang dalam proses pemeriksaan. Dia mengaku sempat
mencegah saat pacarnya menganiaya anaknya,” tukasnya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Akhmad
Alexander Yurikho Hadi , SIK menambahkan, peristiwa penganiayaan anak berujung
maut ini merupakan kali pertama terjadi di Kota Tangsel.“Ibu korban sedang
berada dalam pengaruh laki-laki yang bukan suaminya. Ibunya juga sempat mencoba
mencegah karena kekuatan laki-laki lebih kuat jadi ibunya tidak tidak bisa
apa-apa,” imbuhnya.
Dijelaskan AKP Akhmad Alexander Yurikho
Hadi , SIK , korban sempat disekap di lemari dalam hitungan menit, hal tersebut
disebabkan kontrakan korban terdapat ada tamu yang ngetok pintu pada saat si
anak dipukul, karena takut si korban koar-koar maka dimasukkan ke dalam lemari.“Dilihat
secara kasat mata, hampir keseluruhan luka korban berwarna biru lebam. Anak
tersebut dari penuturan ibu korban tidak menangis saat dipukuli,” pungkasnya.
Tragis nasib Adnan Al Ghazali , membutuhkan
peran serta masyarakat secara aktif untuk saling berbagi dengan esama mengenai
cara mengasuh anak terutama bayi dan balita dengan baik dan apabila terjadi hal
mencurigakan terkait kekerasan pada anak , jangan pernah segan melapor pada
kepala lingkungan setempat atau pihak penegak hukum .
Mari jaga anak anak Indonesia , mereka aset masa
depan bangsa .