Pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2016 sekira pukul 05.00
wib bertempat di Gp. Meutulang Kecamatan Panton Reu , Kabupaten Aceh Barat berdasarkan Info Masyarakat tentang
keberadaan Senjata Api , maka pihak Polres Aceh Barat bertindak cepat untuk
melakukan pengamanan demi menjaga suasana kondusif di wilayah hukum Polres Aceh
Barat .
Dipimpin Kasat Intelkam Polres Aceh Barat AKP. Hyrowo , SIK
dengan susunan tim Ipda Alpon Lambang Raja , Aiptu Rovino Satria , Bripka Yuli
Rahmad , Bripka Nova Andrian . Bripka Dwi Eddy Purnama , Brigadir Andi
Nurhidayat dan Brigadir Dian Romiza . Dengan kerja keras tim , mereka berhasil
melakukan penggerebekan dan Penangkapan terhadap Masyarakat yang memiliki Senja
Api Ilegal Jenis FN beserta Amunisi, atas nama A alias DBI usia 35 tahun .
A yang tidak memiliki pekerjaan jelas adalah warga Kampung
Meutulang Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat . Barang bukti yang
berhasil dikumpulkan adalah Senpi FN Merk Sigsauer P226 diproduÄ· di Gerbang dengan
Nomor Senpi U577766, Magazen dengan Amunisi 5 Butir, Amunisi Pistol 20
Butir, Amunisi M 16 sebanyak 2 Butir,
Minyak Senpi 1 Botol, Baut 2 butirdan
obat obatan .
Sampai saat ini tersangka beserta barang bukti masih
diamankan di Polres Aceh Barat untuk pengembangan terkait kepemilikan dan
penguasaan senjata api,