Berbagai pengungkapan kasus berhasil dilakukan Subdit IV
Tipiter Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung . Kinerja yang profesional ini
berhasil mengungkap beberapa kasus terkait lingkungan yaitu :
1. Terkait Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya ( Limbah B3)
yang diduga dilakukan oleh Sdr. P,
penampungan limbah B3 berlokasi di Natar Bandar Lampug. Modus pelaku
adalah menampung limbah B3 tanpa ijin.
BB berupa 150 drum oli bekas, 2 mesin sedot,4 buah tangki dalam, 2 selang
sedot, 1 unit alat ukur. Melanggar pasal
59 ayat 4 jo 102 UURI no. 32 th 2009 ttg perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
2. Pengungkapan kasus kedua terkait dengan Badan Konservasi
Sumberdaya Alam , dengan tersangka AW , S dan SA yang menjual gading gajah . Berdasarkan
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya, para pelaku ini dapat dijerat Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat
(2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal
Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah). Modus yang dilakukan pelaku adalah
menjual gading gajah dalam bentuk pipa rokok berbagai ukuran, BB 90 gading pipa
rokok berbagai ukuran.
3. Pengungkapan kasus ketiga terkait dengan penambangan emas
tanpa ijin , penangkapan para pelaku dilakukan du Way Kanan , Lampung .
Sebagaimana telah diketahui diatas bahwa negara mempunyai hak menguasai atas
bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk tambang.
Berdasarkan hal tersebut setiap orang yang akan melakukan kegiatan pertambangan
aturan mainnya wajib meminta izin lebih dahulu dari negara/pemerintah. Apabila
terjadi kegiatan penambangan pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya
merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan
usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,
Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”
4. Pengungkapan kasus keempat yaitu kasus pembalakan liar
atau illegal logging , yaitu kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan
kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang tidak sah
atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Pengungkapan kasus Illegal
Loging oleh Subdit IV Tipiter Dti Krimsus Polda Lanpung, di hutan kawasan
daerah kab. Pesawaran, BB , 2 truk muatan kayu snokling. Melangfar psl 50 ayat
3 huruf h jo psl 78 UURI no 19 th 2004
ttg penetapan perpu no 1 th 2004 ttg perubahan UURI no 41 th 1999 tg kehutanan
menjadi undang undang.
Foto foto terkait pengungkapan kasus disajikan di website 38
setia dan berita ini tersaji atas informasi AKP Alaidin , SIK yang saat ini
bertugas di Subdit IV Tipiter Dirkrimsus Polda Lampung , yang merupakan lulusan
Akademi Kepolisian tahun 2006 .