Tujuh anggota polisi perairan Polda Jawa Timur dihadang nelayan Grajagan, Banyuwangi. Penghadangan mobil patroli polisi anggota Direktorat Perairan Polda Jawa Timur ini disebabkan warga yang tidak terima terhadap penangkapan salah satu warga yang terlibat pencurian benih udang.
Warga yang sempat menyandera ketujuh anggota polisi hampir satu jam itu akhirnya melepas mereka setelah anggota dari kepolsian Polres Banyuwangi bernegosiasi dan membebaskan nelayan yang terlibat kasus pencurian benur atau anakan udang/ lobster .
Dalam aksi ini, warga juga sempat melakukan pembakaran tong di tengah jalan sebagai bentuk protes terhadap peraturan menteri yang melarang nelayan untuk mengambil benur karena dianggap menyengsarakan nelayan saat melaut.
Penghadangan anggota polisi ini berawal dari tertangkapnya seorang nelayan bernama Supriyadi,usia 50 tahun. Supriyadi adalah nelayan pemburu benur lobster asal Dusun Kampung Baru, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, yang ditangkap karena membawa 30 benur .Para nelayan yang sebagian terlihat sudah emosi, menghadang mobil polisi yang membawa Supriyadi di pintu masuk lokasi wisata Grajagan. Mereka meminta, Supriyadi yang ditangkap itu segera dilepas kembali.
Penangkapan Supriyadi disekitar pesisir Pantai Grajagan, itu diketahui oleh nelayan lain. Sejumlah nelayan kemudian mendatangi polisi dan meminta agar Supriyadi dilepas. Tapi polisi yang melaksanakan Peraturan Menteri (Permen) nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penangkapan benih lobster, itu bergeming dan tetap akan membawa nelayan pencari benur itu. Gagal membebaskan Supriyadi, di antara nelayan ada yang menghubungi nelayan lain. Sehingga, dalam hitungan menit ratusan nelayan berkumpul di pintu masuk wisata Pantai Grajagan. Mereka menghadang mobil polisi yang membawa Supriyadi.
“Kondisi memanas saat polisi tidak mau membebaskan Supriyadi,” terang Kepala Dusun Kampung Baru, Desa Grajagan, Agus Irawan. Sekitar pukul 08.00 , 25 April 2017 , tujuh polisi yang mengamankan Supriyadi dikepung oleh nelayan. Petugas keamanan itu tidak boleh keluar dari lokasi wisata tersebut.
Penghadangan tujuh anggota polisi dari Polda Jatim, mendapat perhatian serius dari Kapolres Banyuwangi, AKBP Agus Yulianto.Bersama Dinas Perikanan, Forpimka Purwoharjo, dan Pemerintah Desa Grajagan, langsung turun ke lokasi menemui para nelayan. Untuk meredakan kemarahan para nelayan, Kapolres Agus Yulianto memediasi para nelayan dengan Dinas Perikanan dan Forpimka di Pelabuhan Grajagan. Selama mediasi itu, dijaga ketat oleh anggota polisi dan TNI AL. Dalam mediasi itu, akhirnya disepakati Supriyadi dilepaskan dan tujuh anggota polisi yang sempat disandera juga dibebaskan.
Selain itu, para nelayan meminta aspirasi penolakan Permen nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penangkapan bibit lobster disampaikan ke pemerintah. Kapolres Agus Yulianto, menegaskan penangkapan hingga berlanjut sandera pada tujuh anggota polisi itu hanya kesalahpahaman.
“Informasi ada tujuh anggota satuan polisi perairan (Satpol Air) Polda Jatim disandera warga itu tidak benar. Cuma ada kesalahpahaman antara nelayan dengan anggota (polisi).” demikian dijelaskan Kapolres Banyuwangi.
Di hadapan warga, Kapolres menyampaikan selama ini sudah ada larangan yang mengatur pencarian benur, yakni Permen nomor 1 tahun 2015. Dengan peraturan itu, polisi memiliki hak menangkap siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.Untuk kasus yang terjadi di Grajagan ini, pihaknya meminta warga untuk sadar hukum dan tidak melakukan kegaitan yang melanggar hukum. “Masyarakat harus lebih dewasa dan lebih sadar lagi karena mencari benur itu dilarang.” demikian ditegaskan Kapolres
Mengenai harapan warga terkait Permen nomor 1 tahun 2015, kapolres berjanji akan menyampaikan ke Pemkab dan DPRD Banyuwangi. “Apa yang menjadi harapan para nelayan Grajagan, nanti akan saya sampaikan kepada Bupati dan Ketua DPRD Banyuwangi agar bisa mencarikan solusi.” demikian solusi terbaik diungkapkan Kapolres Banyuwangi.