Miris sekali perilaku lima pemuda yang menggunakan Tempat
Ibadah sebagai tempat menggunakan obat terlarang . Beruntunglah pihak Satuan
Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggerebek lima pengguna narkoba jenis
sabu ini di dalam Masjid Raya Makassar , Selasa 25 April 2017 lalu.
Kelima pelaku yakni,
SS (19) warga jalan Kandea, SF (28) warga jalan Layya, RS (19) warga jalan
Mesjid Raya Makassar, P (21) warga Jalan Bonga Ejaya dan LR (16) warga Jalan Dg
Tata III Makassar. Kelima pelaku ditangkap di dalam Masjid Raya Makassar
tepatnya di dalam kamar yang biasa digunakan Imam Masjid. Kasat Narkoba
Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika dalam rilisnya menjelaskan kelima pelaku
ini menyamar menjadi tukang jaga sandal dan tukang parkir agar bisa berleluasa
berada di sekitar Masjid Raya.
"Kelima pelaku bukan anak remaja masjid melainkan
anak-anak berandal yang menyamar jadi tukang jaga sandal dan tukang
parkir," demikian dijelaskan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar , Kompol
Diari Estetika.
Dalam keterangannya saat diperiksa oleh penyidik , para
pelaku menggunakan sabu di dalam masjid karena berpikir tidak ada yang
menyangka jika mereka menggunakan sabu pada saat kondisi masjid sudah sepi,
para pelaku lalu masuk di ruang Imam di dekat mihrab masjid.
Aksi ini kemudian terungkap saat diketahui penjaga masjid
yang langsung melapor ke Polrestabes Makassar. Dalam penangkapan, beberapa
barang bukti berhasil diamankan oleh anggota yakni dua alat isap, dua korek
api, lima handphone, satu buah ketapel, sembilan sachet kosong, satu sachet
bekas sabu-sabu, satu bungkus rokok, dua sendok sabu dan pipet, tiga pirex kaca
dan tiga pipet putih.