Akibat mengedarkan pil koplo jenis double L, FW (17), siswi
kelas II salah satu SMK ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Ponorogo. Dari
tangan warga Desa Pintu, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo itu polisi
menyita 72 pil koplo jenis double L.
"Tersangka FW ditangkap saat hendak mengedarkan pil
haram itu, Sabtu ( 20/5/2017). Total pil double L yang disita dari FW sebanyak
72 butir," demikian dijelaskan oleh
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, pada Senin 22 Mei 2017 .
Penangkapan FW, dilakukan setelah polisi mendapatkan
informasi adanya seorang siswi yang menjual pil koplo. Setelah diselidiki,
polisi akhirnya menemukan hingga menangkap FW. Dari tangan FW, polisi menyita
tiga plastik klip yang didalamnya berisi pil koplo double L. Plastik klip
pertama berisi 39 butir pil double L, plastik klip kedua berisi 31 pil double L
dan plastik klip ketiga berisi dua butir pil double L.
Menurut Sudarmanto, tersangka dijerat dengan pasal 196 UU RI
No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya
maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.