Oleh : Brigjend Pol Dr Chrysnanda Dwi Laksana
Keteraturan dlm berlalu lintas dibangun dengan
sistem yang terpadu antar pemangku kepentingan , kini saatnya membangun One
Stop Service : sistem pelayanan terpadu pada satu sistem
Akar
masalah gangguan kamseltibcar lantas dari berbagai faktor terbagi menjadi :
1. Faktor manusia
2. Faktor jalan
3. Faktor kendaraan bermotor
4. Faktor alam
5. Faktor sosial kemasyarakatan
Masalah yang timbul dari ke 5 faktor dpt
dikategorikan sebagai black spot dan trouble spot . Trouble spot dapat
dikatakan sebagai area kemacetan disebabkan adanya perlambatan akibat pelanggaran
maupun sistem atau secara geografis yang tidak tepat.
Adapun
black spot dpt dikategorikan sebagai area rawan kecelakaan :
1.Penyebab situasi yang mendorong pengemudi
untuk ngebut dan melanggar batas kecepatan
maksimal.
2. Area atau ruas jalan yang membuat pengemudi
ataupun kendaraan bermotor kehilangan
kompetensi maupun fungsi yang semestinya.
3. Ruas jalan atau area yang terjadi
kecelakaan menonjol atau dengan korban
fatal berulang dari
rentang waktu tertentu
Pola
korlantas menjalankan fungsinya menangani masalah kamseltibcarlantas dapat dikategorikan dari ranah
birokrasi dan masyarakat :
1. Dalam ranah birokrasi yg dilakukan mencakup
:
a.
Kepemimpinan yang transformasional ( visioner, empowering, inovatif dan
kreatif, menjadi role
model dan mampu menjadi quality insurance).
b. Bidang administrasi yang mencakup
1)
planing organizing actuating maupun controlling.
2) membangun sumberdaya yang
berkarakter melalui edukasi, training dan coaching. Menanamkan core value
sebagai pembelajar yg berbasis kompetensi.
3) Sarpras di buat model perorangan,
unit dan kesatuan yang berbasis it atau sistem on line yang
dikendalikan dari back
office aplication dan network.
4) anggaran baik yg bugeter maupun non budgeter
yang dari RAKKL, DIPA, dan LAKIP nya
sejalan dan dapat dipertanggungjawabkan
secara administrasi, secara hukum,
secara fungsional
dan secara moral.c. operasional baik yang bersifat rutin,
khusus dan kontijensi. d. capacity
building sebagai terobosan kreatif dlm
memberikan pelayanan prima
2. Dalam ranah masyarakat mencakup :
a.
kemitraan
b.
pelayanan publik :
1) pelayanan keamanan
2) pelayanan keselamatan
3) pelayanan
hukum,
4) pelayanan administrasi,
5) pelayanan informasi,
6) pelayanan
kemanusiaan.
c. Problem solving
d. Membangun jejaring
Sejalan dengan pola pola tersebut di atas
dapat dikembangkan melalui program sebagai berikut :
1. Edukasi secara kurikulum jenjang SD hingga
SMU
Program program Korlantas dan jajaranya dalam
program program road safety :
a. Polsanak.
b. Polcil.
c. Pks.
d. Taman lalu
lintas.
e. Safety riding/ driving.
f. Police go to school/campus.
g. Cara aman
ke sekolah.
h. Kampanye keselamatan dan sebagainya
Edukasi ini dilakukan secara langsung maupun
melalui media ( cetak, elektronik maupun sosial)
2. Membangun sistem sistem terpadu dan
infrastruktur melalui intan, ssc, sdc, eri, smk dan pusatnya
TMC yang bisa
dikembangkan mekalui aplikasi aplikasi lainnya
3. Membangun sistem uji SIM terpadu dengan catatan perilaku berlalu
lintas, de meryt point system
4. Penegakkan hukum dimulai secara manual dan
on line
Program program di atas dijabarkan dlm program
program prioritas dalam :
1. Direktorat regident
2. Direktorat penegakkan hukum
3. Direktorat keamanan dan keselamatan
4. Bag ops
5. Bag renmin
6. Bag tek info kom
Semua hal diatas diikuti jajaran Ditlantas Polda
hingga Satlantas Polres dan Unit Polantas Polsek program2 ini dijabarkan dalam time line yang
diatur untuk pra, saat dan pasca
stop
pelanggaran
stop
kecelakaan
keselamatan
untuk kemanusiaan