Seorang pemuda berinisial AR usia 27 tahun
diamankan petugas Kepolisian setelah nyaris dihakimi warga di Kampung Cibalung,
Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Senin, 17 Juli 2017
yang lalu.
Peristiwa bermula pada hari minggu 16 Juli
2017 saat AR mendatangi seorang ibu
rumah tangga bernama Siti Maryam yang berusia 24 tahun, warga Kampung Cibalung, Jalan Koleberes, RT
005 RW 020, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Kedatangan pelaku bermaksud untuk
menakut-nakuti Siti maryam dengan dalih anak Siti Maryam yang bernama Dena
adalah penjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol. Pelaku pun mengancam
apabila Siti Maryam enggan membayar sejumlah uang yang diminta pelaku, maka
Dena akan ditangkap dan diproses di tempat pelaku bekerja yaitu di Polres
Sukabumi Kota.
Siti Maryam yang percaya dengan tipu muslihat
pelaku langsung menyerahkan uang sebanyak Rp2 juta. Tidak puas dengan 2 juta,
pelaku kemudian pulang saat dalam perjalanan pelaku menelpon Dena dan meminta
uang sebanyak Rp500 ribu. Beruntung, Dena tidak memberikan uang yang diminta
pelaku.
Keesokan harinya, Senin 17 Juli 2017, pelaku
kembali mendatangi Siti Maryam dan meminta uang sebanyak Rp500 ribu rupiah.
Berhubung korban yang tidak memiliki uang sebanyak permintaan pelaku, pelaku
akhirnya mengancam korban, jika dalam dua hari korban tidak membayar Rp500
ribu, maka Dena akan ditangkap.
Setelah itu, pelaku pulang, namun sebelum
meninggalkan rumah korban, korban curiga dengan gerak gerik pelaku akhirnya
korban menghampiri pelaku.
Pelaku yang merasa terancam langsung
mengeluarkan pistol korek mainnan dan mengancungkan ke arah korban dan
mengancam hendak menembak korban apabila korban mendekat.