![]() |
Sabtu 27 Juni 2017 , Buser
Polres Kapuas , Polsek Timpah ,
Polsek Mantangai , Kalimantan Tengah berhasil menangkap satu tersangka yang
memiliki senjata api jenis FN ( rakitan) dan amunisi lain.
Kasus
berawal dari informasi pihak masyarakat bahwa salah satu warga yang memiliki
dan menyimpan senjata api yang diduga ilegal. Setelah ditindaklanjuti , tim
gabungan menemukan beberapa barang bukti yaitu :
- 1 pucuk senjata api jenis FN ( rakitan)
- 2 pucuk senjata api laras panjang
- 1 buah tas warna hitam
- 1 buah tas pancing warna merah
- 8 butir amunisi kaliber 9
- 1 butir amnisi kaliber 38
- 9 butir amunisi kaliber 5,5
![]() |
Barang Bukti Senjata Api Ilegal |
Tersangka sendiri , inisial KRL berusia 37 tahun dan lulusan
SD mengaku bahwa dirinya membeli senjata api dari tersangka pertama berinisial
HNDR yang telah ditangkap terlebih dahulu pada 24 Juni 2017 , dengan barang
bukti:
1 pucuk jenis senjata api jenis
revolver ( rakitan)
3 butir amunisi kaliber 38
1 buah sarung senjata berwarna
hitam
1 buah tas berwarna merah
![]() |
Foto Kedua Tersangka |
Kedua tersangka melanggar UU RI nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1
Ayat 1 , yaitu tindak pidana
membawa , menyimpan , memiliki dan atau menguasai
senjata api dan amunisi dengan ancaman
hukuman pidana mati / seumur hidup atau
20 tahun penjara .
Tampak dalam beberapa foto , Kasat Reskrim Polres Kapuas ,
AKP Iqbal Sengaji , SIK
mendampingi Kapolres Kapuas beserta jajaran Polres
Kapuas yang berhasil mengungkap
kepemilikan senjata api .
AKP Iqbal Sengaji , SIK merupakan alumni Akademi Kepolisian
Tahun 2006.
![]() |
Penangkapan Tersangka Pemilik Senjata Api Ilegal |