Satuan Narkoba Polres
Sidrap , Sulawesi Selatan berhasil meringkus dua pria Sidrap, Jumat 7 Juli
2017. Kedua pria berinisial “A” (32) dan “I” (33) itu, diciduk aparat lantaran
kedapatan menjual narkoba jenis ekstasi kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli
di Lautang salo Kelurahan Macorawalie Kecamatan Panca rijang Kabupaten Sidrap.
Kasat Narkoba Polres
Sidrap AKP Indra Waspada Yuda , SIK mengatakan penangkapan berawal dari
adanya informasi dari warga setempat. Selain itu, keduanya memang sudah sebulan
diintai oleh aparat penegak hukum .
“Kita jebak dia. Anggota kami berpura-pura mau
beli, saat kami tangkap pelaku kedapatan membawa 30 pil ekstasi,” katanya
kepada sejumlah wartawan di Polres Sidrap
“Setelah petugas menemukan dan memastikan
ciri-ciri pelaku, petugas dengan sigap menangkap pelaku. Puluhan pil ekstasi
ditemukan,” terang alumni Akademi Kepolisian tahun 2006 ini.
Penyidik saat ini masih melakukan penyidikan
secara intensif kepada kedua pelaku dan menyita barang bukti ekstasi.
Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 114
ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana diatas
7 tahun.