Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian
mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait warga negara Indonesia
terduga ISIS yang dideportasi dari Turki.
Polri akan memastikan terlebih dahulu apakah
WNI tersebut masuk ke dalam jaringan kelompok teroris atau tidak.
“Kami akan lakukan pemeriksaan oleh Densus 88
dan verifikasi apakah dia terlibat jaringan atau tidak,” ujar Kapolri di
Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa 18 Juli 2017.
Jika terbukti masuk ke dalam kelompok radikal,
dikatakan Kapolri, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa dikarenakan tidak diatur
di dalam undang-undang, hanya saja mereka bisa dikenakan sanksi pidana jika ada
pelanggaran administrasi seperti dokumen palsu.
“Itu salah satu kelemahan undang-undang kita
yang masuk dalam revisi. Yang ikut dalam gerakan terorisme di luar negeri bisa
dipidanakan di sini. Selama ini, undang-undang itu belum ada.” Demikian
diungkapkan Kapolri.
Kapolri mengatakan, selama ini pemerintah
telah berupaya menekan keberangkatan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Namun, ada saja cara mereka menyembunyikan niat mereka yang sebenarnya.
Seringkali, mereka menyamar sebagai turis di Turki, kemudian masuk ke Suriah.
“Ada yang ikut umrah, tiba-tiba lari ke Turki.
Dari Turki masuk ke Suriah.” Demikian ditambahkan Kapolri.