Pihak kepolisian tidak bisa begitu saja
menghentikan penyidikan kasus dugaan pornografi yang diduga melibatkan pimpinan
Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, dan Firza Husein. Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penghentian penyidikan sebuah kasus
harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya tidak ditemukan unsur pidana.
"Penghentian kasus ada syaratnya, seperti
tidak ada tindak pidana, kedaluwarsa dan kasusnya masih berjalan," kata
Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 24 Juli 2017. Sementara itu, untuk kasus
Rizieq, polisi menemukan indikasi tindak pidana. Menurut dia, penyidik Polda
Metro Jaya telah meminta Rizieq segera pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.
Polisi akan langsung memeriksa Rizieq begitu
ia menginjakkan kaki di Tanah Air. "Kalau (Rizieq) pulang lebih bagus,
segera kita periksa," ujar Kombes Pol Argo Yuwono.
Rizieq Shihab sendiri masuk dalam daftar pencarian
orang (DPO) atau buron. Penerbitan DPO tersebut terkait kasus percakapan via
WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1
juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal
34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman
hukuman di atas lima tahun penjara. Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab,
Sugito Atmo Pawiro, menyampaikan bahwa Rizieq berharap penyidikan kasusnya
dihentikan setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan resmi diganti
dengan Irjen Idham Azis.