Tim Gabungan Dit Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok
dibawah pimpinan KBP Dr Nico Afinta, SIK,
SH, MH dan KBP Herry Heryawan, SIK, MH
bersama dengan: KBP Made Astawa, SIK ; AKBP Bambang Yudhantara, SIK, MH
; AKP Malvino Edward Yusticia, SH, SIK, MH, MSS dan AKP Rosana Albertina
Labobar, SIK dan Tim lainnya berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis
sabu-sabu yang melibatkan 4 orang warga negara Taiwan.
Kronologi pengungkapan berawal saat Tim Gabungan Satgas
Merah Putih mendapatkan informasi dari Kepolisian Taiwan bahwa akan ada
pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari China ke wilayah Indonesia. Kemudian
Tim melakukan penyelidikan selama 2 bulan hingga melakukan penangkapan yang
berhasil menggagalkan penyelundupan sabu tersebut. Pengungkapan 1 ton sabu
tersebut merupakan rekoryang membanggakan bagi Polri .
Tempat kejadian perkara adalah Dermaga eks Hotel Mandalika,
Jl. Anyer Raya, Serang, Banten dengan barang bukti yaitu 51 kotak sabu sabu
dengan estimasi 1 karung bruto berisi 20 kilogram sabu sabu.
Para tersangka
adalah
1. Lin ming hui yang berperan sebagai bos atau pengendali
2. Chen wei cyuan
3. Liao guan yu
4. Hsu yung li