Wakil Ketua Komisi VIII DPR , Nur Ahmad,
mengharapkan adanya proses penegakan hukum untuk para pelaku bullying terhadap
anak-anak dan remaja. Berdasarkan UU no. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak, diatur bahwa anak-anak harus tumbuh dan berkembang sesuai minat dan bakat
mereka. Karena itu masalah bullying perlu ditangani dengan tindakan tegas.
Hal itu dikatakannya kepada pers di Gedung DPR
Rabu , 16 Agustus 2017 usai Sidang
Bersama DPR dan DPD. Menurut informasi dari Kementerian Sosial, pada
pertengahan Juni 2017 lalu sudah terdapat 976 kasus. Diantaranya, 117 kasus
bullying. Selain itu, ada pula data dari Kementerian Perlindungan Anak, sejak
tahun 2011-2016 ada 23.000 kasus kekerasan fisik dan psikis serta 253 kasus
bullying yang sudah terjadi.
“Setiap anak berhak mendapat tempat yang
layak. Bisa di keluarga, suatu daerah, lingkungan teman-teman atau sekolah, dan
sebagainya. Kalau terjadi kasus bullying, maka ini menjadi satu persoalan yang
serius. Itu sama halnya dengan mematikan perkembangan anak tersebut. Sehingga,
kasus bullying harus segera dihentikan,” demikian ditegaskan anggota fraksi
Golongan Karya tersebut.
Nur Ahmad yakin bahwa bullying memiliki dampak
yang sangat negatif. Mulai dari bullying secara verbal, fisik, sampai psikis.
Karena bullying sangat bertentangan dengan UU no. 35, maka pelaku bullying bisa
ditindak secara pidana. Sehingga tidak ada anak yang merasa di-bully lagi.
Dengan adanya tindakan tegas secara pidana, Nur Ahmad mengharapkan agar kasus
bullying terhadap anak-anak dan remaja dapat membuat para pelaku jera dan tidak
ada lagi kasus bullying ke depannya. Dia menyarankan perlu pengawasan yang
ketat di lingkungan anak-anak dan remaja, terutama di sekolah dan asrama.