Jajaran Polrestabes Medan menangkap tersangka
penghinaan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui media
sosial Facebook. Seorang remaja bernama Muhammad Farhan Balatif ditangkap pada
Jumat 18 Agustus 2017 di rumahnya. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari
Ginting mengatakan, penangkapan terhadap remaja berusia 18 tahun itu berawal
dari Laporan Polisi Model A Nomor: LP/444/VII/2017Reskrim tanggal 16 Juli 2017.
Pelapor atas nama Brigadir Ricky Swanda.
"Pelapor awalnya membuka Facebook pada
tanggal 14 Juli 2017, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu pelapor melihat status
pelaku di Facebook atas nama Ringgo Abdillah menuliskan kata-kata bernuansa menghina
Jokowi dan Kapolri," demikian diungkapkan Kombes Pol rina Sari Ginting.
Kemudian Ricky membuat laporan ke Sat Reskrim
Polrestabes Medan dan keluar Surat Perintah Penyelidikan Nomor:
SP.Lidik/1556/VII/2017/Reskrim tanggal 16 Juli 2017, serta Surat Penyidikan
Nomor: SP. Sidik/1597/VII/2017/Reskrim tanggal 16 Juli 2017.
Saat dilakukan penyelidikan melalui sarana
ITE, diketahui pelaku berstatus pelajar SMK, bermukim di Jalan Bono, Nomor 58
F, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Setelah mengetahui identitas dan rumah
pelaku, polisi langsung membentuk Timsus Penyelidik dan Timsus Penyidik. Mereka
melakukan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi sebanyak tiga orang. Polisi
kemudian melakukan permohonan izin khusus penyitaan dan penggeledahan ke Pengadilan
Negeri Medan serta permintaan ke Ahli Bahasa, Ahli ITE, ke Universitas Sumatera
Utara.
Setelah itu, pada Jumat 18 Agustus 2017
sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menggeledah rumah Muhammad Reza di Jalan Bono
Nomor 58 E/D, selaku pemilik jaringan WIFI. Penggeledahan dilakukan setelah
pelaku melakukan percakapan dengan akun Facebook seperti yang dilaporkan serta
di lokasi yang sama pada saat diduga menghina Jokowi dan Kapolri.
Saat dikembangkan, diketahui dugaan pelaku
adalah tetangganya, yaitu bernama Muhammad Farhan Balatif. Saat diringkus,
pelaku mengaku menggunakan sarana internet dari jaringan WIFI milik Muhammad
Reza, dengan cara membobol password.
Mendapat pengakuan itu, polisi kemudian
membawa remaja berusia 18 tahun itu ke Mapolrestabes Medan dan menyita berbagai
alat bukti seperti 2 unit laptop yang digunakan mengedit foto-foto menghina
Jokowi dan Kapolri, 1 flashdisk 16GB berisi gambar-gambar Jokowi dan Kapolri
yang sudah diedit, 3 unit handphone, 1 unit router merek Zyxel warna hitam.
Saat ini pelaku sudah di Mapolrestabes Medan, statusnya sudah ditingkatkan jadi
tersangka, Senin 21 Agustus 2017.
Dalam keterangannya atas kasus ini , Kapolda
Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengungkapkan, akun Facebook palsu atas nama
Ringgo Abdillah yang digunakan Muhammad Farhan Balatif, memposting kata-kata
dan foto penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Tito
Karnavian terpantau pertama kali awal Juli 2017.
Disebutkan, postingan tersebut terjadi pada 7
Juli 2017. Penghinaan dilakukan akun Ringgo Abdillah yang ternyata nama asli
pelaku adalah Muhammad Farhan Balatif , dengan cara memposting gambar pimpinan
negara dan pimpinan Polri yang diedit, dan ditambahi kata-kata berbau ujaran
kebencian.
"Setelah memposting gambar, pelaku
memposting kata-kata yang menghina institusi Polri," demikian diungkapkan
Kapolda Sumut di Mapolda Sumut, Medan, Senin , 21 Agustus 2017.