Bareskrim Polri berhasil menggagalkan
penyelundupan sebanyak 1,2 juta ekstasi pada Jumat 21 Juli 2017. Ekstasi yang berhasil
digagalkan tersebut diduga berasal dari Belanda. Bahkan, Direktorat Tindak
Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Daniyanto menyebutkan, ekstasi
ini diduga dikendalikan dari dalam Nusakambangan.
“Jumlah barang bukti 120 bungkus yang dikemas
dalam plastik aluminium dengan berat satu bungkus 2,2 kg, satu butir ekstasi
sama dengan 0,2 gram atau 10 ribu butir (per bungkus). Jadi total 1,2 juta
butir,” kata Brigjen Eko Daniyanto, Selasa, 1 Agustus 2017.
Brigjen Eko menjelaskan, awal mula penangkapan
setelah pihaknya berhasil membekuk salah seorang penerima barang haram, yang
diketahu berinisial KC alias Acung di Jalan Raya Kali Baru, Kabupaten
Tangerang. Saat melakukan interogasi, lanjut Brigjen Eko, Acung mengaku
dikendalikan oleh seseorang napi yang menghuni Lapas Nusakambangan.
“Kemudian pada tanggal 23 Juli, Satgas melaksanakan
pengembangan dengan control delivery sebanyak 56 bungkus ekstasi,” tutur
Brigjen Pol Eko Daniyanto. Tak hanya itu saja, namun kata Brigjen Eko, polisi
juga berhasil menangkap kurir yang berinisial E, di parkiran Flavour Blizt Alam
Sutra, Kota Tangerang Selatan.
![]() |
Brigjen Pol. Eko Daniyanto |