Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017
sekitar pukul 15.00 berdasarkan laporan informasi dari masyarakat . Anggota unit II subdit umum dipimpin Kompol
Ari cahya dan AKP Rovan Richard ( alumni
akademi Kepolisian 2006 ) melakukan penangkapan terhadap seorang guru sekaligus
wali murid di sebuah Sekolah di kawasan Jakarta Utara.
Oknum pengajar TS alias A JU yang telah
melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan pasal 283 ayat (1) KUHP,
Tindak pidana Pornografi pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) KUHP UU RI Nomor 44 tahun
2008, tindak pidana ITE pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 tahun 2016
tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, tindak pidana
perlindungan anak pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Modus operandi yang dilakukan tersangka
berawal saat tersangka diundang dalam percakapan grup sosial media Line oleh
siswinya untuk menanyakan perihal Ujian Nasional. Setelah itu ada salah satu
siswinya menuliskan hal yang bertentangan dengan norma kesopanan, kemudian guru
menanggapi dengan hal yang tak pantas sebagai sosok seorang Guru hingga
percakapan berujung obrolan yang tidak sesuai norma kesopanan.
Bahwa tersangka mengirimkan 2 (dua) gambar
wanita tanpa busana kepada salah satu siswinya dan mempengaruhi siswi tersebut
untuk melakukan perbuatan seperti yang ada pada gambar yang dikirimkan oleh
tersangka .
Tersangka mendapatkan gambar tersebut dengan
cara mengunduh gambar melalui situs google dengan keyword. Setelah mengunduh
gambar tersebut ke handphone tersangka, tersangka mengirimkannya ke siswi
tersebut melalui percakapan sosial media.
Langkah yang sudah dilakukan oleh Petugas
Kepolisian Polda Metro Jaya antara lain memeriksa seorang siswi dan kedua
orangtuanya, mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone, 1 unit Laptop.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara
kemungkinan bertambah menjadi 3 orang.
Kepolisian juga melakukan pertemuan dengan
pihak Sekolah kawasan Jakarta Utara pada 14 Agustus 2017 yang dihadiri oleh Staf
guru Sekolah Swasta di Kawasan jakarta Utara , Kepolisian diwakili oleh Jatanras
Polda Metro dan Polsek di Kawasan Jakarta Utara , Dinas Pendidikan Jakarta Utara
dan Orangtua murid.
Pertemuan berlangsung dengan baik, ,Pihak
kepolisian memberikan edukasi hukum khusus terkait dengan kasus yang melibatkan
anak dibawah umur sebagai korban (asusila) baik kepada guru dan orang tua sesuai
dgn tanggung jawabnya masing masing. Edukasi tersebut antara lain .Memberikan
support kepada anak (sebagai korban) sehingga tdk perlu malu atau takut apabila
berhadap seperti kasus pidana, seceptnya melapor kepada org tua, wali, guru
agar ambil tindakan yang tepat
Kemudian pihak orang tua berharap aplikasi
nyata dari pihak sekolah dalam mencegah agar tidak terjadi lagi dan melakukan
test ulang terhadap guru guru yang ada.
Peran tegas pihak sekolah terlihat dengan
sikap untuk tidak mentolerir apabila ada guru yang terlibat tindak pidana,
langsng dilakukan tindakan tegas berupa men-nonaktifkan guru tersebut, akan
melakukan test ulang atau seleksi terhadap rekrutmen guru, mengajak para org
tua siswa agar bekerja sama dalam mengatasi permasalahan seperti ini (lebih
aktif dan dekat dengan anak sehingga bisa mendapat informasi dr anak).
Himbauan juga diberikan oleh Pihak dinas
pendidikan agar proses seleksi guru lebih diperhatikan dan peran aktif org tua untuk
turut andil dalam pengawasan anak anak di Sekolah agar mengetahui setiap ada
hal hal yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan norma sosial budaya dan
kesusilaan.