Sugiarti alias Arti telah ditetapkan sebagai
tersangka kasus pencemaran nama baik di media sosial kepada Julianto Sudrajat.
Berkas perempuan yang juga mengaku terlibat order fiktif Go Food ini masih
dilengkapi. "Sudah diperiksa semua tinggal melengkapi berkas-berkasnya
saja (di P21)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta
Maulana.
Untuk kasus order fiktif, menurut Sapta,
Sugiarti belum dapat diproses hukum. Sebab, Julianto hanya melaporkan Sugiarti
atas kasus pencemaran nama baik. "Order fiktif (Go-Food) nggak bisa
diproses. Soalnya laporan Julianto hanya pencemaran nama baik, kecuali Julianto
melaporkan kembali yang soal perkara order fiktif," ujar AKBP Sapta
Maulana.
Sugiarti ditetapkan sebagai tersangka kasus
pencemaran nama baik di media sosial yang diwarnai dengan teror orderan fiktif
Go-food yang dialamatkan kepada Julianto Sudrajat. Di media sosial, Sugiarti
menuduh Julianto pernah mencuri uang dia hingga menghamili dia.
Polisi mengatakan kasus tersebut bermotif
asmara karena tersangka sakit hati kepada korban. Arti mengaku mengenal Dafi di
tempat kerjanya di salah satu apotek di Kemayoran, Juni 2017. Dia mengaku,
hubungan dirinya dengan Dafi adalah mantan pacar. Arti bercerita, hubungannya dengan Dafi kandas
dalam hitungan tak sampai 2 minggu. Hubungannya kandas karena cemburu.
""Kenal Dafi di apotek di Kemayoran. Tak lama minta jadian,"
ucap Arti. Sedangkan dengan Julianto, mereka berkenalan lewat Facebook 2016 lalu.
Keduanya berbalas sapa lewat fasilitas chating di FB. Tak lama dari perkenalan
di FB akhirnya mereka kopi darat.

"Sudah dipanggil semua (tukang ojek
online) sebagai saksi. Yang belum bayar, kami bayarin saja
sekalian."demikian diungkapkan AKBP
Sapta Maulana di Polres Jakarta Timur.
Sedangkan Sugiarti dikenai pasal 45 ayat 3 UU
Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.