Bareskrim Polri melakukan Press release atas
Kasus First Travel , Bos First Travel dan istrinya, Andika Surachman dan
Anniesa Desvitasari, dipamerkan polisi ke publik. Desainer kondang yang tampil
bercadar itu tidak kuasa menahan tangis.
Kehadiran para tersangka dihujani pertanyaan
oleh wartawan. "Pakai uang jemaah, gimana rasanya, Bu? Buat beli
barang-barang mewah ya Bu?" cecar wartawan. Anniesa tampil bercadar saat
dipajang polisi. Anniesa tidak menjawab saat dicecar berbagai pertanyaan
wartawan . Dia hanya diam membisu dan bergegas masuk ke ruangan Auditorium
Bareskrim Polri. Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan berdiri berjejer.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menyebut total jemaah promo yang mendaftar ke
First Travel sepanjang Desember 2016-Mei 2017 mencapai 72.682 orang. Sebanyak
14 ribu orang sudah diberangkatkan.
"Jadi yang belum berangkat calon jemaah
58.682 orang, Jumlahnya ini bertambah dari yang kemarin saya sampaikan sekitar
35.000, kalau kita hitung kerugiannya untuk yang membayar saja kalau Rp
14.300.000 dikalikan 58.682 angkanya mencapai Rp 839.152.600.000. Kemudian
sebagaimana saya sampaikan tadi, ada paket tambahan carter pesawat dan paket
Ramadan itu kalau kita jumlahkan mencapai Rp 9.547.500.000 sehingga total
kerugian sementara ini yaitu Rp 848.700.100.000. " sebut Brigjen Pol Herry
Rudolf Nahak.
Bareskrim Polri menyita sejumlah aset berupa
bangunan terkait dugaan penggelapan dan penipuan oleh biro perjalanan PT First
Anugerah Karya Wisata ( First Travel). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim
Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, setidaknya ada tujuh bangunan
yang disita penyidik.
Pertama yakni rumah mewah kedua pemilik First
Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, di Sentul City,
Jalan Venesia Selatan Nomor 99, Sumur Batu Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Rumah tinggal di kompleks Vasa Cluster, Jalan Kebagusan Dalam IV Nomor 5
Kavling D, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik menyita rumah
kontrakan di Jalan Benda Raya, Gang Bambu Kuning Nomor 15, Cilandak, Jakarta
Selatan. Tiga kantor First Travel di Cimanggis, Jalan TB Sumatupang, dan Jalan
Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kemudian, Butik milik Anniesa di Gedung Promenade
Nomor 20 Unit F dan G, Jalan Bangka Raya Kemang, juga tak luput dari penyitaan.
Selain bangunan, aset yang disita dari para
tersangka yaitu lima unit mobil. Herry mengatakan, dari pengembangan perkara,
diketahui ada aset lain berupa sebelas mobil yang diduga terkait dengan kasus
ini, namun sudah dipindah tangan.
Penyidik juga menyita 31 buku tabungan yang masih didalami isi
rekeningnya. Penyidik juga meminta Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi
Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari rekening tersebut.
"Paspor (milik jemaah) yang kami sita ada
lebih dari 14.000 paspor," demikian dijelaskan Brigjen Pol Herry Rudolf
Nahak
Di samping itu, dari penggeledahan di sejumlah
lokasi, polisi menyita ponsel, dokumen data jemaah, pedang, hingga beberapa
senjata jenis airsoft gun.
Dalam kasus ini, polisi pun menetapkan adik
Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan
sekaligus Komisaris First Travel, juga sebagai tersangka.
Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menjelaskan
pemilik First Travel Andika Surachman ditetapkan sebagai pelaku utama.
Sedangkan istrinya, Anniesa Hasibuan dan adik iparnya Siti Nuraidah Hasibuan
alias Kiki Hasibuan hanya sebagai berperan sebagai pembantu Andika.
Berikut ancaman maksimal hukuman kepada
mereka:
1. Penggelapan maksimal 4 tahun penjara.
2. Penipuan maksimal 4 tahun penjara.
3. Pencucian uang maksimal 20 tahun penjara.