Petugas dari Satuan Reskrim Narkoba Polres
Jakarta Timur mengamankan 105 gram narkoba jenis sabu dan 40 butir pil ekstasi
dari tangan seorang mahasiswa berinisial ABS yang menjadi pengedar pada Jumat
18 Agustus 2017
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo
menyampaikan, penangkapan ABS berawal dari informasi masyarakat bahwa ABS kerap
menjual narkoba di sekitar Jakarta Timur.
Setelah melakukan penelusuran, polisi
memancing ABS dengan berpura-pura menjadi seorang pembeli. Mereka pun
menyepakati lokasi pertemuan, yakni di Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung,
Jakarta Timur, pada 18 Agustus 2017 . Pada hari yang telah ditentukan, petugas
yang menyamar sebagai pembeli itu bertemu dengan ABS. Sejumlah petugas yang
telah mengintai kemudian menangkap ABS tanpa perlawanan.
"ABS merupakan TO (target operasi) yang
cukup lama, setelah transaksi alot, tersangka muncul, selanjutnya dilakukan
penggeledahan ditemukan satu klip plastik sabu seberat 25 gram," ujar
Kombes Pol Andry Wibowo.
Petugas kemudian membawa ABS ke kediamannya.
Di rumah ABS, ditemukan 3 klip plastik sabu 25 gram dan 40 butir ekstasi, satu
buah timbangan elektrik, dan 1 pak klip plastik kosong. ABS mengaku mendapat
sabu tersebut dari narapidana berinisial G yang berada di Lapas Cipinang. Ia
juga mengaku dapat ekstasi dari buron berinisial B.
Upah yang didapatkan ABS untuk sekali
transaksi berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta, tergantung banyaknya pesanan.
"Dia mengaku sudah mengedarkan narkoba sejak 8 bulan lalu. Saat ini kami
masih melakukan pengembangan tersangka," demikian tutup Kombes Pol Andry Wibowo .