Seorang oknum guru Madrasah Ibtidaiyah di Karanganyar
dilaporkan ke Polres Karanganyar atas dugaan pelecehan seksual. Tersangka AS
diduga bertindak cabul terhadap siswinya. Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri
Simanjuntak, mengatakan sejauh ini sudah ada empat orang tua korban yang
melapor. Pihaknya masih menyelidiki apakah ada korban lainnya.
"Sekarang masih akan kita dalami apakah ada korban
lainnya. Kita berharap korban cukup empat ini saja.” AKBP Ade Safri di Mapolres
Karanganyar. AS merupakan guru sekaligus wali kelas 3. Dia melakukan aksinya di
dalam kelas sejak sebulan yang lalu. Diperkirakan, seluruh siswa di kelas pun
mengetahuinya. Modusnya, AS memanggil korban maju ke meja guru untuk membantu
AS mengecek pekerjaan para murid. Korban kemudian diminta duduk di pangkuan AS.
"Korban dipangku, disingkap roknya, lalu dilakukan
perbuatan cabul dengan meraba bagian kemaluan. Perlakuannya berbeda-beda, ada
yang dikasih uang Rp 2 ribu untuk jajan. Ada yang dipinjami handphone untuk
bermain.” Ujar AKBP Ade Safri.
Menurutnya, AS pun mengancam para korban untuk tidak
menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Namun salah satu korban akhirnya
bercerita kepada orang tuanya sepulang sekolah. "Korban juga mengatakan
ada teman lain yang juga mendapat perlakuan serupa. Setelah dikroscek memang
benar, lalu orang tua melapor ke Satreskrim Polres Karanganyar. Kemarin malam
kita tahan AS untuk dilakukan proses penyidikan.” ungkap AKBP Ade Safri.
Kondisi korban yang sempat mengalami trauma, kata Kapolres,
kini telah membaik. Unit PPA Satreskrim Polres Karanganyar bekerja sama dengan
psikolog dalam penanganan korban. Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 2
Undang-Uandang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena seorang
guru, AS diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga masa
hukuman.
"Alat bukti selain keterangan saksi, penyidik
mengantongi Visum et Repertum luka yang ditemukan pada beberapa korban. Luka
lecet pada kemaluan dan bagian tubuh lain. Kami juga akan menyita kursi kelas
sebagai barang bukti.” Tutup AKBP Ade Safri.