Polres Simalungun, Sumatera Utara, berhasil
mengungkap 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika
selama bulan Juli 2017. Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba AKP MS
Ritonga SH, didampingi Kasubbag Humas AKP J Sinaga dan Kaur Bin Ops Sat
Resnarkoba Iptu HM Tampubolon saat press release di lapangan Aspol Polres
Simalungun, Senin , 30 Juli 2017.
AKP MS Ritonga SH menjelaskan bahwa kasus yang
berhasil diungkap sebanyak 19 kasus dengan 26 tersangka. Sedangkan barang bukti
yang berhasil disita yakni 50,99 gram sabu, 10,15 gram ganja dan 22 batang
pohon ganja. Seluruh pengungkapan kasus Narkotika tersebut ditemukan di lokasi yang
berbeda.
“Sesuai dengan komitmen Kapolres Simalungun,
kita tidak akan toleransi, kompromi terhadap pengguna, pengedar maupun bandar
Narkoba di Kabupaten Simalungun,” ujar AKP MS Ritonga. Kasat Narkoba mengatakan
pihaknya tetap akan mengejar apabila ada ditemukan kasus narkotika meskipun di
luar wilayah hukum Polres Simalungun.
Ia berharap kepada seluruh pihak turut
membantu apabila ada yang mengetahui ataupun mendengar peristiwa tindak pidana
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Setelah press release terkait
pengungkapan kasus, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang dihadiri
pelaku, pihak Kejaksaan Simalungun dan kuasa hukum tersangka.