Laporan tersebut akan menjadi babak baru untuk
mengungkap dugaan pidana penyebaran ujaran kebencian dan konten berbau suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial oleh kelompok tersebut.
Dalam laporan akan terlihat transaksi keluar dan masuk dari rekening-rekening
yang ada. Dengan demikian, bisa diketahui siapa pihak pemesan dan yang
membiayai aktivitas kelompok tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas
Polri Kombes Pol Martinus mengatakan, laporan tersebut akan dianalisis dan
dibandingan dengan alat bukti yang ada. "Hasilnya nanti dilihat apakah
memang seperti dugaan selama ini, memunculkan ada orang yang menyerahkan dalam
jumlah tertentu. Nanti bisa dibaca di situ, dilihat dari transaksi. PPATK sudah
menyerahkan LHA pada Bareskrim tadi jam 14.00 WIB. ” Demikian diungkapkan Kabag Penum Div
Humas pada Rabu 13 September 2017.
Laporan tersebut akan dibandingkan dengan
fakta-fakta yang ditemukan polisi selama penyidikan, baik dari keterangan
saksi, tersangka, maupun jejak digital. Dalam laporan tersebut akan terlihat
darimana saja aliran dana yang ditampung rekening Saracen. Kemana saja aliran
dana berpindah dari rekening-rekening tersebut. Selain mengecek berkas perkara,
penyidik juga menganalisis komunikasi antara tersangka dengan pihak lainnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pengurus Saracen, yakni JAS, MFT, SRN,
dan AMH sebagai tersangka.
Kelompok Saracen menetapkan tarif sekitar Rp
72 juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak. Mereka bersedia
menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai
pesanan. Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di
Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan
berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung. Hingga saat ini
diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari
800.000 akun.
Ada sejumlah penangkapan terkait pelanggaran
ujaran kebencian berlandaskan suku, agama, ras, dan antargolongan setelah kasus
itu terungkap. Beberapa di antaranya ternyata anggota Saracen.Terungkapnya
kelompok tersebut membuat intensitas ujaran kebencian di media sosial menurun. Sebanyak
20-30 persen ujaran kebencian menurun. Beberapa hasil patroli siber melihat
cukup, meski tidak secara signifikan menurun . Para penyidik dan patroli siber
menghimpun data siapa saja orang yang kerap di-bully atau yang banyak dibenci
di media sosial. Menurut dia, pihak yang kerap dijadikan objek ujaran kebencian
juga mengaku serangan pada dirinya berkurang.
Masyarakat juga banyak yang
memberi masukan kepada polisi bahwa saat ini konten ujaran kebencian, meski
masih ada, namun sudah berkurang.
Pihak Kepolisian meminta partisipasi aktif
masyarakat untuk turut andil dalam mengurangi angka ujaran kebencian di dunia
maya. Masyarakat bisa melapor ke polisi jika menemukan konten yang terindikasi
melanggar UU ITE tersebut. Sebab, lingkup dunia maya terlalu luas jika hanya
mengandalkan cyber troops dari Polri.
![]() |
Ilustrasi |