Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekitar pukul 15.00 wib tim opsnal unit 4
subdit 3/Resmob Ditreskrimum yg dipimpin Oleh AKP Rovan Richard Mahenu, telah melakukan
penangkapan terhadap 1 (satu) orng tersangka atas nama SN , atas dugaan tindak
pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau penggelapan. Penipuan dan
penggelapan ini berawal saat Sapto Nugroho alias SN , usia 37 tahun , yang
merupakan Marketing Mesin EDC di PT. Maybank Indonesia,Tbk , dengan salah satu
nasabahnya adalah PT. Subur Mitra Printing.
Pada saat PT. Subur Mitra Printing
memutus kerjasama degan pihak PT. Maybank Indonesia dan semua mesi EDC yang di
pakai di kembalikan kepada pihak Bank melalui tersangka , tersangka tidak
mengembalikan mesin EDC tersebut tidak
dikembalikan kekantor PT. Maybank Indonesia.
Mesin EDC tersebut justru disewakan oleh tersangka kepada beberapa toko
yang ingin menggunakan dengan cara membuat surat permohonan palsu seolah surat tersebut dibuat oleh pihak PT.
Subur Mitra Printing dan dikirimkan ke PT. Maybank Indonesia untuk mengubah
rekening penampungan. Bahkan tersangka juga membuat permohonan penambahan mesin
EDC mengatasnama kan PT.
Subur Mitra
Printing. Penipuan dan penggelapan ini menghasilkan keuntungan bagi tersangka
yang berasal dari uang sewa mesin EDC dari toko yang menggunakan mesin EDC
sebesar Rp. 1.500.000 s.d Rp. 2.000.000, . Tentu saja perbuatan tersangka
mengakibatkan kerugian kepada pihak PT. Maybank Indonesia.
Polisi mengamankan barang bukti
,berupa 1 (satu) budel surat palsu yang
dibuat dan digunakan oleh tersangka dan 11 (sebelas buah) Mesin EDC milik PT.
Maybank Indonesia