Ditreskrimum Polda Metro Jaya unit 4 subdit 3/Resmob
Ditreskrimum yang dipimpin Oleh AKP Rovan Richard Mahenu, melakukan penangkapan
terhadap tersangka Abdul Karim Muzakhir
alias Akbar atas tindak pidana pencurian
spesialis pembongkar roling door atau pintu gulung, hanya dalam waktu seminggu
setelah pelaku melakukan pencurian ke berbagai toko di kawasan Bantargebang .
Kejadian berawal saat , 23 Agustus 2017 sekitar jam 11.30 wib , korban
datang ke toko miliknya dan mendapati pintu roling door sudah terbuka dengan
gembok terbuka. Setelah melakukan pengecekan barang barang dagangannya berupa
pakaian, tas topi,helm serta berbagai
barang barang yang seharusnya dijual sudah tidak ada ditempat , maka korban
selaku pemilik toko melaporkan ke kepolisian.
Pelaku AKM yang berusia 30 tahun berhasil ditangkap , dan
tiga pelaku lain yaitu Heru , Kiwil dan Salim masih dalam pengejaran pihak yang
berwajib . Saat ditangkap, uga ditemukan barang bukti berupa , 5 ( lima) unit
handphone, satu set alat melakukan kejahatan
membobol rolling door berupa obeng, kunci
L,linggis,tang, 1( satu) unit mobil daihatsu xenia, 4(empat) buah tas., 3(tiga) buah dompet, 2 (dua) buku tabungan
milik tersangka , dan 1(satu) gunting
potong.
Tersangka telah merugikan omset beberapa toko sekitar 30
juta rupiah , toko tersebut antara lain
Toko pakaian maybe letter di kawasan Bantargebang, Toko distro some one
clothing dan Toko helm di kawasan yang sama .