Polda Metro Jaya telah mengamankan sebanyak
750 ribu foto dan video berkonten pornografi anak dengan sesama jenis atau
dikenal dengan video gay kids (VGK) yang diperjualbelikan oleh ketiga pelaku
yang sudah ditangkap. Dari 750 ribu foto dan video berkonten pornografi anak
tersebut sudah dianalisa di laboratorium. Hasilnya, 40 persen dari foto dan
video yang ada berisikan anak-anak berparas melayu.
"Kita akan identifikasi siapa
korban-korban tersebut, kita akan cari tahu kira-kira siapa saja (yang ada
dalam foto atau video) yang dikenal oleh pelaku." Demikian dijelaskan Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan
Adapun ketiga pelaku kasus pornografi terhadap
anak yang dilakukan melalui media online, berinisial Y (19), H (30), dan I (30)
ditangkap di lokasi berbeda, yaitu di Purworejo, Garut, dan Bogor. Mereka ikut
bergabung dalam sebuah grup aplikasi seperti Telegram dan Whatsapp untuk
mendapatkan foto dan video gay kids tersebut. Setelah mendapatkan foto dan
video pornografi anak-anak tersebut, pelaku mengambil dan menyimpan, kemudian
akan mengirimkan kepada para pembeli jika ada yang berminat yang
diperjualbelikan melalui akun Twitter milik pelaku.
"Komunikasi mereka ini berafiliasi dengan
49 negara. Mereka mencari foto dan video yang berisikan konten VGK ( Video Gay
Kids ) .Beberapa negara yang diduga adanya keterkaitan ketiga pelaku dengan
kelompok jaringan internasional, antara lain, Argentina, Bolivia, Chile,
Colombia, Costa Rica, El Savador, Mexico, Peru. Lalu juga negara USA, India,
Indonesia, Irak, Israel, Italia, Malaysia, Maroco, Nicaragua, Oman, Pakistan,
Papua New Guinea, Panama, Paraguay, Philipina, Rusia, Saudi Arabia, Sri Lanka,
Afrika Selatan, Sudan, Taiwan, Turki, Uganda, UEA, US, Uruguay, Venezuela,
Vietnam, dan Yaman. Ketiga pelaku masing-masinh mempunyai follower yg cukup
banyak, bisa lebih dari 1.000 orang. Satu info berkaitan dengan VGK, maka info
itu akan tersebar ke 1.000 orang tersebut.” Demikian dijelaskan Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.
Tersangka pelaku menggunakan aplikasi Twitter
untuk menarik pembeli. Setelah itu pembeli harus membayar Rp 100.000 untuk
mendapatkan 30 sampai 50 foto dan video yang dikirimkan tersangka melalui media
sosial Telegram. Ketiga tersangka kini diamankan di Polda Metro Jaya dan
dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pornografi,
dan perlindungan anak.