Tim operasional 4
subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Oleh AKP Rovan
Richard Mahenu telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka atas nama
Anasty Merlin Siahaan alias Anes alias
Merlin alias Anastasia , pada 29 Agustus 2017, dengan dugaan tindak pidana
penipuan toko minimarket.
Perempuan berusia 32 tahun ini melakukan modus nya
dengan mendatangi Minimarket Indomaret
Muchtar Raya Sawangan Depok pada 18 agustus lalu dan mengaku sebagai karyawan
Indomaret Pusat dan Meminta PO (Purchase Order/setoran), AMS dapat meyakinkan
karyawan Indomaret, ksehingga mereka percaya dan kemudian memberikan uang
setoran. Setelah tsk mendapatkan uang setoran , kemudian dia kabur dari
Indomaret Muchtar Raya Sawangan Depok.Total kerugian yang dialami Minimarket di
kawasan Depok ini berkisar 41 juta rupiah .
Penangkapan kemudian berhasil dilakukan pada 29 Agustus 2017
, dengan barang bukti antara lain , 1 (satu) buah kunci kamar Apartemen , 1 (buah) kartu akses Apartemen, uang tunai
sbsr Rp. 500.000 , 1 (satu) buah helm,1 (satu) buah Bong alat hisap sabu dan 1
(satu) buah handphone merk Andromax warna putih.
Beberapa Minimarket yang berhasil ditipuoleh tersangka ,
antara lain , Indomaret Muchtar Raya RT. 004/011 Kel. Sawangan Kec. Sawangan
Kota Depok, dengan total kerugian sekitar 24 juta , Indomaret SPBU Ciputat,
dengan kerugian 4 juta rupiah , Indomaret Re Martadinata Ciputat, kerugian 12
juta rupiah dan Indomaret Pasar Pagi dengan
kerugian 30 juta , namun sudah sempat dikembalikan tersangka.
Atas perbuatan yang dilkukan tersangka , maka tersangka AMS
akan dikenakan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun
penjara