Rabu tanggal 13 September 2017 sekira 21.00
wita , Polsek Loa Kulu , Kutai Kartanegara , Kalimantan Timur , mengungkap
peredaran obat terlarang jenis pil yang bernama LL (Double L) di Jalan Umum
Jln. Mulyo Pranoto RT 03 Desa Loh Sumber Kec. Loa Kulu.
Pelaku bernama , Wahyu Effendi alias Bendol
bin Hanafiahberusia 42 tahun dengan pekerjaan
sebagai tukang kayu . Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh
Polsek Loa Kulu antara lain :
1. 260 (dua ratus enam puluh) butir obat
terlarang jenis pil yang bernama LL (Double L)
2. 1 (satu) buah HP.
3. 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna
putih KT 2382 UR berserta kunci kontaknya.
4. Uang tunai hasil penjualan obat terlarang
jenis LL senilai Rp. 900.000.-
Keberhasilan penangkapan ini berawal pada hari
Rabu tanggal 13 September 2017 dengan pelapor bernama Syahrul yang merupakan
anggota Kepolisian . Syahrul menerima laporan dari masyarakat tentang maraknya
peredaran obat terlarang diwilayah Desa Loh Sumber Kec. Loa Kulu Kab. Kukar.
Setelah maraknya informasi peredaran Pil
Double L maka Syahrul bersama kedua saksi lain yang merupakan anggota Polri,
yaitu Agus Indratmo dan Arbain langsung berinisiatif melakukan penyelidikan dan pada saat di TKP
tersebut diatas pelapor bersama dengan kedua saksi melihat pelaku sedang
mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih KT 2382 UR, dan saat ituSyahrul
bersama dengan kedua saksi langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai
oleh Wahyu Effendi , Syahrul dan dua rekannya langsung menghentikan sepeda motor
yang dikendarai oleh Wahyu
Selanjutnya setelah menggeledah Wahyu ditemukan
sebanyak 260 obat terlarang jenis pil Double L didalam plastik klip dan
dibungkus dengan menggunakan plastik warna hitam. Setelah ditanyai terkait ijin
mengedarkan Obat terlarang tersebut, Wahyu tak mampu menjawab. Sehingga atas Wahyu pun diamankan untuk di proses
dengan hukum yang berlaku, Wahyu telah melanggar Pasal 197 UU RI No 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan.
Mari terus aktif dalam berperan serta menjaga
keamanan lingkungan kita dari peredaran obat terlarang , jangan ragu untuk
melaporkan aktivitas mnencurigakan di lingkungan sekitar anda kepada Pihak yang
Berwajib .