Penyalahgunaan dana desa terjadi di Kabupaten
Pegunungan Bintang , Papua. Penyalahgunaan dan adesa ini melibatkan tiga pelaku
masing masing berinisial DH , KK, dan AB yang bekerja di Dinas BPMPK ( badan
pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan kampung ) Kabupaten Pegunungan Bintang.
Satuan Reskrim Polres Pegunungan Bintang
menahan tiga pelaku dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Pengunungan Bintang,
Papua, Selasa, 26 September 2017.
“Penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh
para tersangka dengan cara memotong anggaran dana desa sebesar Rp 15.000.000,00
(Lima Belas Juta Rupiah) dari setiap desa di kabupaten Pegunungan Bintang yang
berjumlah 277 desa dengan alasan untuk pembayaran pajak. ” demikian diungkapkan
Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi, Ahmad Mustofa Kamal, di
Jayapura.
Uang potongan dana desa itu kemudian disimpan
di rekening Bank BRI milik Agus Ennok namun tidak digunakan untuk pembayaran
pajak melainkan dipinjamkan kepada Selo Taplo sebesar Rp 3,8 miliar untuk
pembelian pesawat terbang di Kanada dan sisanya digunakan untuk operasional
penyaluran dana desa di 277 desa yang berada di Kabupaten Pegunungan Bintang.
Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan, Sesuai dengan Laporan Audit LAPKKN
BPKP RI perwakilan Papua nomor 331/PW26/6/2017, tanggal 13 Juli 2017 didapat
kerugian Negara sebesar Rp 4.159.553.504,00.
Penyelidikan terhadap kasus ini oleh Satuan
Reskrim Polres Pegunungan Bintang telah dilakukan sejak September 2016 dan
ditingkatkan menjadi penyidikan pada tanggal 16 Maret 2017 dengan
diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/03/III/2017/Res.Peg.Bintang, tanggal 16
Maret 2017.
Dari tangan para tersangka, penyidik Polres
Pegunungan Bintang berhasil menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen :
1. Lembaran rekening koran dari 277 desa yang
berada di Kab. Peg. Bintang;
2. 1 (Satu) bundel rincian pemotongan
(PPN/PPH) dana desa;
3. 1 (Satu) bundel laporan realisasi
penyaluran dana desa Kab. Peg. Bintang 2016;
4. 1 (Satu) lembar Fotocopy kwitansi untuk
keperluan pembayaran kebutuhan operasional Kantor
BPMPK Kab. Peg. Bintang;
5. 1 (Satu) Lembar fotocopy kwitasi pinjaman
dari Sdr. Agustinus Ennok dan Sdr. Kris Kulka;
6. 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar
fotocopy ringkasan pencairan dana desa tahap I
(pertama) TA. 2016;
7. 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar
fotocopy pengantar pencairan dana desa tahap I
(Pertama) TA. 2016;
8. 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar
fotocopy surat perintah membayar pencairan dana
desa tahap I (Pertama) TA.
2016;
9. 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar
fotocopy rincian pencairan dana desa tahap I
(Pertama) TA. 2016;
10. 3 (Tiga) lembar keputusan bupati kab. Peg.
Bintang Nomor : 141/09/BUP/2016, tanggal 1 juni
2016 tentang pelantikan kepala
kampung;
11. 2 (Dua) lembar foto copy keputusan kepala
desa polsam Nomor : 1 Tahun 2016, tanpa tanggal
juni 2016 tentang penunjukan
bendahara desa;
12. 3 (Tiga) lembar foto copy SK (Surat
Keputusan) Bupati Kab. Peg. Bintang Nomor : 821.2-10,
tanggal 23 januari 2014
tentang pengangkatan sebagai kepala badan pemberdayaan masyarakat
dan
pemerintahan kampung kab. Peg. Bintang;
13. 1 (Satu) lembar foto copy surat pernyataan
menduduki jabatan Nomor : 821.2/60/BUP/2015
tanggal 13 maret 2015;
14. 1 (Satu) lembar foto copy petikan surat
keputusan direksi PT BANK PAPUA tentang alih tugas
pegawai di lingkungan PT.
BANK PAPUA Nomor :73/ KEPEG /III /2016, tanggal 1 Maret 2016.