Pada hari Minggu, 10 september 2017 , Tim
Patroli gabungan perahu karet dari Kp. Enggang - 4016 dan kp.xx-2004 serta kp.xx-2003 Direktorat Polair
Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan patroli dan melakukan pemeriksaan
terhadap kapal tanpa nama yang melakukan
aktifitas mencurigakan yang diawaki oleh:
1. Musir bin Jain
2. Alis
bin Alibas
3. Eli bin Mauk
ketiganya beralamat di Desa Terapung Kec.
Poleang tenggara kab. Bombana
lokasi pemeriksaan diperairan Tanjung Lasiabo
Desa Pulau Tambako Kecamatan Mataoleo Kabupaten Bombana .Hasil pemeriksaan
ditemukan 7 botol bahan peledak , 6 sumbu, 2 Detonator, 4 korek api kayu, 2
lilit obat nyamuk bakar , 1 jarum penumbuk dan 1 set kompresor .
Selanjutnya kapal tanpa nama beserta anak buah
kapal diamankan di pangkalan kp.xx-2004 bombana untuk pemeriksaan lebih lanjut
karena diduga melakukan pelanggaran Pasal 1 ayat 1 UU No 12 /DRT/1951 ttg
senjata api dan bahan peledak .