Kapolri Jenderal Tito Karnavian menandatangani
nota kesepahaman dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Eko Putro Sandjojo serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Nota
kesepahaman ini berisi tentang pencegahan dan pengawasan dana desa.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini yang
pertama yaitu pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah desa
dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Kedua, pemantapan dan sosialisasi
regulasi terkait pengelolaan dana desa. Ketiga penguatan dan
pengawasannya.Keempat, fasilitasi bantuan pengamanan dalam hal pengelolaan dana
desa. Kelima fasilitas penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap
pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa.
"Kami laksanakan MoU dengan Mendagri dan
Menteri PDT tentang dana desa. Kemudian dilanjutkan pengarahan vidcon (video
conference) pada seluruh jajaran Polda, Polres dan pejabat utama Mabes dan
Kadis di tiap Kabupaten dan Provinsi," kata Tito.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sendiri
mengungkapkan potensi penyelewengan dana desa hingga saat ini masih
terjadi. Dari data kepolisian, ada 214
kasus penyelewengan dana desa sejak 2012-2017. Total kerugian negaranya
mencapai Rp 46 miliar. Meski nilainya tidak besar, Tito mengatakan kecurangan
ini berakibat pada terhambatnya pembangunan desa. Oleh karena itu, pihaknya
melakukan kerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
serta Kementerian Dalam Negeri.
Kapolri juga membeberkan sejumlah modus
penyelewengan dana desa ini. Yang pertama, kata dia, adalah dengan menggelapkan
dan memotong anggaran proyek. Kemudian ada juga pengadaan proyek fiktif dan
penggelembungan nilai proyek yang berlebih.
"Ini menjadi wake up call bahwa potensi
penyalahgunaan itu terjadi. Akibatnya enggak banyak manfaat untuk mengubah desa
itu. " ungkap Kapolri Jenderal Tito Karnavian .
Oleh sebab itu, dia menekankan kepada anak
buahnya di tiap desa untuk mengawasi. Mulai dari jajaran Polres, Polsek, hingga
Babinkamtibmas.
"Bukannya ngingtip-ngintip salahnya
setelah itu ditangkap, kan kasihan. Karena tidak semua kepala desa melakukan pelanggaran
semata-mata buruk, tapi ada juga karena kurang pengalaman dan ketidaktahuan,
tidak tahu adminsitrasi," demikian tegas Kapolri