Curat dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana memiliki pengertian pencurian
dengan pemberatan atau Pencurian Khusus atau Pencurian dengan Kualifikasi (gequalificeerde deifstal) diatur dalam
KUHP pasal 363. Yang dimaksud dengan pencurian dengan pemberatan adalah
pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai oleh keadaan tertentu yang
memberatkan. Pasal 363 KUHP berbunyi :
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1e. pencurian hewan
2e. pencurian pada waktu
kebakaran, letusan, kebanjiran, gempa bumi, atau gempa laut, letusan gunung berapi,
kapal selam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan
atau kesengsaraan di masa perang
3e. pencurian pada waktu malam
dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan
oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan
kemauannya orang yang berhak (yang punya)
4e. pencurian dilakukan oleh
dua orang bersama-sama atau lebih
5e. pencurian yang dilakukan
oleh tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang
untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan
jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam No.3 disertai dengan salah
satu hal yang tersebut dalam No.4 dan 5, dijatuhkan hukuman penjara
selama-lamanya sembilan tahun
Alat berat adalah mesin berukuran
besar yang didesain untuk melaksanakan fungsi konstruksi seperti pengerjaan
tanah (earthworking) dan memindahkan
bahan bangunan. Alat berat umumnya terdiri atas lima komponen, yaitu implemen,
alat traksi, struktur, sumber tenaga dan transmisinya (power train), serta sistem kendali. Pemanfaatan alat berat telah
dilakukan sejak aman Romawi. Vitruvius dalam bukunya De architectura tercatat
menggunakan derek sederhana. (id.wikipedia.org).
Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Jawa di TKP Curat
Pencurian terhadap alat berat
merupakan sesuatu yang kerap terjadi di Indonesia, terutama terhadap komponen
alat berat tersebut. Seperti yang terjadi di Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan
Muara Jawa. unit reserse kriminal Kepolisian Sektor Muara Jawa berhasil
mengamankan dua orang pelaku.
"Untuk pelaku sementara
sudah 2 orang kita amankan, dan pelaku yang lain masih dalam pengejaran Tim
Reskrim Polsek Muara Jawa," terang Kapolres Kukar melalui Kapolsek Muara
Jawa AKP Triyanto, SIK yang merupakan perwira lulusan Akpol tahun 2006
Detasemen 38 Setia.
Diungkapkan Triyanto, tersangka
berinisial DS ditangkap dirumahnya beberapa saat setelah petugas Polsek Muara
Jawa mendapatkan laporan pencurian tersebut.
"Kronologis penangkapan
sendiri berawal dari laporan pencurian alat berat yang diterima anggota yang
kemudian bergerak cepat mendatangi TKP, dan memeriksa saksi-saksi," ujar
Triyanto.
Hasil penyelidikan mengarah ke
rumah pelaku, DS pun berhasil ditangkap beserta barang bukti lainnya yang
berada didalam rumahnya.
"Hasil pengembangan dari
pelaku DS, anggota unit Reskrim juga berhasil meringkus pelaku lainnya yakni SY
di rumah kontrakannya, di daerah Bentuas Kelurahan Palaran, Samarinda,"
beber Triyanto.
Dari hasil interogasi yang
dilakukan petugas, diketahui pelaku baru pertama kali melakukan pencurian
komponen alat berat tersebut di Muara Jawa.
"Akibat tindakan kejahatan
yang dilakukan para pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp
211,8 juta," sebutnya.
Saat ini, kata Triyanto, para
tersangka telah diamankan di Polsek Muara Jawa untuk menjalani proses hukum
lebih lanjut. "Bersama para tersangka
turut diamankan barang bukti beberapa buah kunci yang digunakan untuk melakukan
pencurian," demikian jelasnya