Tas plastik berisi ratusan pil PCC dikirim dari
Makassar, Sulawesi Selatan diamankan Dirnarkoba olda Maluku Utara.
"Pemilik PCC tersebut berinisial YP alias
Y (43 tahun), seorang wanita wiraswasta yang berhasil diamankan dan kini tengah
menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Malut," demikian diungkapkan Direktur Narkoba Polda Malut, AKBP Mirza Alwi
di Ternate, Minggu , 12 Nopember 2017 .
Menurut AKBP Mirza, selain mengamankan 998
Butir obat PCC, petugas juga menyita satu buah hp Samsung Lipat Warna Putih, 2
(dua) buah handuk 2 (dua) pack plastic betting ukuran kecil sebanyak satu
kardus.
Ia menyatakan, keberhasilan petugas dalam
mengungkapkan peredaran PCC di Malut berdasarkan informasi dari masyarakat
bahwa akan ada masuk paket obat PCC ke Wilayah Maluku Utara melalui salah satu
Jasa pengiriman barang, sehingga tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara
melakukan giat penyamaran dan pemantauan di semua Jasa Pengiriman barang yang
ada di wilayah Maluku Utara.
Pada Kamis tanggal 9 November 2017, sekitar
pukul 12.30 Wit, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara berhasil
mengamankan barang bukti berupa obat PCC sebanyak 998 Butir yang disimpan
didalam paket kiriman melalui jasa pengiriman JNE di kawasan Stadion yang
disimpan di dalam kardus kemudian obat PCC di bungkus plastik hitam dan disimpan
di dalam lipatan handuk.
Kemudian dilakukan pengembangan ke alamat
tujuan barang kiriman di Kel Bastiong Karam Kee Ternate Selatan dan berhasil
mengamankan pelaku yang berinisial YP Alias Y serta mengamankan barang bukti
berupa dua pack plastik bening ukuran kecil yang diduga digunakan untuk
membungkus Obat PCC dalam satu buah HP Samsung lipat warm putih.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa
ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara untuk dilakukan
penyidikan lebih lanjut.
Oleh karena itu, sampai saat ini kasus itu
masih dalam pengembangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara dan
melakukan koordinasi dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Provinsi
Malut.
YP sendiri dikenai Pasal 196 dengan ancaman
Pidana Penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp1 miliar.