Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Ronny F Sompie tidak mempersoalkan gugatan Ketua DPR
Setya Novanto kepada dirinya. Menurut Ronny F Sompie gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang pencegahan ke luar negeri itu merupakan
konsekuensi dari kebijakan yang telah diambilnya.
"Sudah menjadi konsekwensi dari proses
penegakan hukum bahwa ada hal - hal yang bisa dihadapi ketika ada praperadilan,
gugatan PTUN, itu konsekuensi," demikian penegasannya usai memberikan
pengarahan di Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Selasa, 31 Oktober 2017.
Ronny menyebutkan, pencegahan ke luar negeri
terhadap seseorang adalah sebuah kewenangan yang hanya dimiliki oleh Dirjen
Imigrasi. Namun inisiatif untuk mengeluarkan keputusan itu berasal dari pihak
luar.
Dalam kasus Setya Novanto, pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan Ketua Umum Partai Golkar itu
tidak bepergian ke luar negeri karena sedang menjadi saksi kasus korupsi KTP
Elektronik. Pihaknya hanya melaksanakan
undang - undang atas perintah.
"Jadi pencegahan itu kan kewenangan. Tapi
inisiatif untuk mencegah bukan Imigrasi. Imigrasi itu melaksanakan perintah
atas perintah. Perintah dari penegak hukumnya, yaitu pimpinan KPK yang
memerintah. Jadi sebenarnya tanggung jawab dengan pencegahan itu adalah di
keputusan yang diambil oleh pimpinan KPK," paparnya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa menolak
permohonan pencegahan selama permohonan itu disampaikan dengan sah dan sesuai
prosedur. "Kalau itu sah. Prosedurnya jelas, kita melakukan pencegahan.
Nanti kita buktikan di PTUN apa betul sudah sesuai prosedur, proporsional dan
profesional," jelasnya Alumni Akpol 1984 ini.
Untuk itu, pihaknya sudah menyiapkan tim untuk
menghadapi gugatan Setya Novanto di PTUN Jakarta.
Sebelumnya, Setya Novanto mengajukan gugatan
ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia menggugat keputusan Dirjen
Imigrasi atas pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri. Setya meminta PTUN
Jakarta menyatakan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha
Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal Pencegahan
ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI atas nama Setya Novanto yang
diterbitkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham setelah ada permintaan dari KPK
beberapa waktu lalu.