Kepala Perwakilan UNICEF Indonesia Gunilla
Olsson, setiap orang di Indonesia dapat memainkan peran kunci dalam mencegah
perlakuan salah terhadap anak. Semua bermula dari lingkungan. Dibutuhkan
keyakinan bahwa semua orang dewasa adalah "orang tua" bagi semua
anak. Semua pihak harus terlibat untuk melindungi anak dari kekerasan saat masa
pertumbuhan. “Jika diperlukan satu desa untuk membesarkan anak, maka juga
diperlukan satu desa untuk melindungi anak.” Demikian ditegaskan Gunilla.
Menurutnya, mengakhiri kekerasan terhadap anak
tidak hanya membantu anak-anak Indonesia tetapi juga membantu perekonomian
negara.
“Karena kekerasan pada anak dapat memiliki
konsekuensi kesehatan, sosial, dan ekonomi seperti masalah kesehatan mental,
meningkatnya risiko penyakit kronis dan pencapaian profesional yang lebih
rendah saat dewasa,”demikian terang Gunilla Olson
Pertolongan pertama pada korban kekerasan,
terutama pada anak maupun perempuan tidak selamanya harus menjadi kewajiban
pihak berwajib. Orang-orang sekitar juga dapat membantu korban kekerasan,
dengan menjadi pendengar dan pemberi perlindungan yang baik serta dapat bekerja
sama membantu korban terlepas dari tindak kekerasan, sebelum pada akhirnya
membantu mereka pada para profesional yang dapat membantu menangani kasus
mereka. Semua orang bisa membantu menolong korban.Orang-orang di sekitar korban
bisa jadi adalah keluarga, teman yang sangat ia percaya, guru, orang yang
dituakan, maupun tetangga sendiri.
Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk
membantu mencegah atau menolong korban kekerasan yang terjadi disekitar kita,
antara lain :
1. Ketika menemukan
kejadian kekerasan pada anak segera laporkan pada RT, RW, atau Polisi
2. Memahami dan mengenal
lingkungan sekitar . Mengenal dan memahami lingkungan sekitar
itu memang
penting. Berkenalan dengan orang-orang yang berada di lingkungan tempat
tinggal, sekolah maupun lingkungan kerja berguna untuk diri sendiri maupun
orang lain.
Alasannya sederhana, karena suatu waktu yang akan membantu kita
dalam keadaan darurat
adalah tetangga terdekat. Begitu pula sebaliknya. Maka,
dengan mengenal tetangga atau orang-
orang di lingkungan terdekat dapat
menimbulkan kepekaan dan kepedulian terhadap sesama.
3. Kenali tanda-tanda
anak atau perempuan mengalami kekerasan. Mengungkap yang tidak
terungkap,
adalah istilah yang tepat untuk menggali dan mengenali tanda-tanda korban
kekerasan. Ada hal yang perlu diketahui, bahwa seorang anak yang mengalami
kekerasan
tidak semua bisa dengan mudah bercerita tentang apa yang ia alami,
baik kekerasan fisik
maupun seksual. Ada dua faktor umum yang menyebabkan
korban tidak bisa mengungkapkan
dengan mudah kekerasan yang mereka alami
(terutama kasus kekerasan seksual), yaitu : masih
belum memahami apa itu
kekerasan seksual dan ada ancaman dari pihak pelaku. Sebagai
orang yang berada
di lingkungan terdekat korban, kita bisa mengamati dan mengenali hal aneh
atau
tidak biasa serta perubahan yang terjadi pada si anak, baik fisik maupun psikis.
Apabila
ada hal yang tidak wajar, tidak perlu segan untuk membantu si anak. Tidak
perlu ragu dalam
membantu korban kekerasan. Kekerasan anak, kekerasan perempuan
maupun kekerasan
terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) termasuk kekerasan
domestik. Biasanya, ketika
menemukan seseorang yang diduga pelaku atau melihat
langsung yang dilakukan oleh pelaku
terhadap korban kekerasan di dalam rumah
tangga, kadang orang-orang di sekitarnya memilih
untuk menghindar dan tidak
ikut campur karena merasa tidak ada wewenang untuk membantu
korban. Padahal,
tindakan yang tidak wajar atau perilaku yang merugikan orang lain hingga
ada
korban adalah tanggung jawab kita semua. Sebagai orang terdekat, tidak perlu
takut untuk
melaporkan tindakan tersebut kepada yang berwajib, baik pihak
RT/RW, polisi maupun
bantuan hukum lain. Tidak perlu takut sebagai pelapor atau
saksi, menurut Undang-undang no.
13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan
korban dijelaskan bahwa setiap saksi
mendapatkan hak perlindungan hukum.
Mengacu pada UU Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (UU PKDRT) no 23 tahun 2004 pasal 15 dinyatakan bahwa setiap orang
yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk :
1. Mencegah
berlangsungnya tindak pidana
2. Memberikan
perlindungan kepada korban
3. Memberikan
pertolongan darurat
4. Membantu proses
pengajuan permohonan penetapan perlindungan
Salam,