Personel Korps Polair Mengamankan Pelaku Penangkapan Ikan Ilegal
Penangkapan ikan secara ilegal merupakan salah satu perhatian pemerintah untuk diberantas. Hal ini juga yang menjadi perhatian dari Korps Polair Polri. Hal ini dibuktikan dengan adanya penegakan hukum di laut oleh Personel KP. Enggang -4016 dengan Komando AKP Eko Yulianto, SH, SIK yang merupakan perwira alumni Akpol lulusan tahun 2006 Detasemen 38 Setia.
Kronologis
Hasil penggeledahan di rumah tersangka
Pari jumat tanggal 15 desember 2017 sekira pukul 15.20 wita, Tim perahu karet KP. Enggang - 4016, personil KP. XX - 2006 dan Kasi tindak subditgakkum Polairda Sultra Iptu Tahalim serta kepala Dusun V sdr Asri bin Nurdin melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) rumah laut yang berada di Kp. Bajo, Kel. Anawoi, Kec. Tanggetada, Kab. Kolaka (Sultra).
Dari hasil pemeriksaan didaptkan beebrapa hal sebagai berikut :
1. Rumah laut milik sdr. Edi bin Kodo
Ditemukan barang bukti berupa :
2 (dua) buah jerigen Amonium nitrate (ukuran 5 liter), 20 (dua puluh) botol Amonium nitrate (10 btl ukuran 1 liter, 10 btl bekas kecap), sumbu korek dalam botol plastik.
Tersangka : sdr. Edi bin Kodo (dalam lidik), Umur : 47 tahun, Jenis kelamin : laki - laki, Agama : islam, Suku : Bajo, Pekerjaan : nelayan
2. Rumah laut milik sdr. Bustam bin Subair
Ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) botol Amonium Nitrate (botol M150), 1 (satu) buah sumbu jadi siap pakai, 3 (tiga) buah baja penusuk serbuk korek api dalam sumbu.
Pelaku dan barang bukti
Dari peleriksaan rumah tersebut didapatkan para pelaku sebagai berikut:
1. sdr. Bustam bin Subair, umur : 37 thn, laki - laki, Nelayan.
2. sdr.Herman bin Caco, 42 thn, laki-laki, Nelayan.
Ditemukan barang bukti berupa : +/- 10 (sepuluh) kg pupuk cap cantik, +/- 1 (satu) kg Amonium nitrate.
Barang Bukti Penangkapan Ikan Ilegal
Sehubungan hal tersebut di atas dari hasil gelar perkara dan koordinasi dari Kasi tindaksubditgakkum Iptu Tahalim dengan kasubditgakkum Polairda, para tersangka diduga memenuhi unsur melanggar pasal 1 ayat 1 UU darurat No. 12 Thn. 1951 dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun.
Dengan demikian para tersangka dan barang bukti dibawa menuju mako Dit Polair Polda Sultra guna proses sidik lebih lanjut.