Salah satu personel yang tergabung dalam tim pengejaran para tersangka adalah AKP Astoto Budi Rahmantyo, SH, SIK, perwira alumni Akpol tahun 2006 Detasemen 38 Setia. Astoto mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang lalu. "Case ini hasil pengembangan penangkapan 142 kg yg lalu, jadi waktu lidik kurang lebih 3 bulan," ungkap Astoto.
Setelah 142 kg terungkap kemudian tetap dilakukan analisa dan pengendali di malaysia termonitor masih mengirimkn shabu ke jaringan lain di indonesia
Kemudian tim mendapatkan informasi pada tanggal 12 desember 2017 barang akan dikirimkan kembali dari Malaysia ke Indonesia. "Teknisnya tersangka berangkat menggunakan boat dari medan menuju penang, kemudian saat memasuki perairan Malaysia tersangka ketemu pengendali orang Malaysia melalui jalur laut dengan modus ship to ship" AKP Astoto menjelaskan.
Saat kembali ke Medan tim sudah menunggu disekitar Belawan, tetapi sempat lolos karena tidak terdeteksi.
"Akhirnya tim melakukan hunting posisi tersangka berada disebuah rumah di area Medan marelan kemudian dilakukan penggerebekan didapati 3 orang yang tersangka terdiri dari supir boat dan terdapat barang bukti 100 kg sabu dan aanak buah kapal" AKP Astoto mengungangkapkan.
Di sebuah rumah di Jalan Baru, Medan, petugas berhasil mengamankan Arman bersama temannya Safei. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah menyimpan sabu di belakang rumah.
Sabu tersebut dikemas plastik teh Cina warna kuning dan hijau lalu dilakban kemudian dimasukan ke dalam karung goni lalu dikubur di belakang rumah dan ditutupi triplek. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka diperintah oleh Bandi alias Adi mengambil dan menyimpan barang haram tersebut.
Kemudian tim memberikan info mengenai WNA Malaysia sebagai pengendali ke pada JSJN PDRM malaysia. Dari situ itu malaysia berhasil mengamankan pengendalinya disana sama barang bukti kurang lebih 24,7 kg di daerah Penang.