Perang melawan narkoba terus digelorakan oleh aparat penegak hukum di negeri ini. Barang Haram Narkoba yang merusak generasi bangsa harus terus diberantas sampai tuntas.
Seperti halnya yang dilakukan okeh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil mengungkap peredaran Barang Haram Narokoba jenis ganja, tidak tanggung-tanggung, ganja seberat 1,3 Ton berhasil diamankan.
Kronologis
Berdasarkan hasil pengembangan perkara yg ditangani Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada bulan Maret 2017 di stasiun Gambir Jakarta Pusat dan analisa data IT didapat informasi akan ada pengiriman Narkotika jenis Ganja dari provinsi Aceh - ke Jakarta, Kemudian Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKBP SUHERMANTO ,S.IK. MSi dan Kanit 1 Sat Resnarkoba AKP ALRASYDIN FAJRI GANI S.IK, MSi yang merupakan Perwira Alumni Akpol tahun 2006/38 Setia melakukan penyelidikan dengan tehnik surveillance Target seseorang yang berangkat dari Jakarta ke Aceh.
Setelah menerima narkoba yg dimuat dalam Mobil Truk Box B 9337 TCD target kembali ke Jakarta melalui jalur darat selanjutnya dilakukan surveillance selama beberapa hari.
Kemudian Pada tanggal 31 Desember 2017 sekira pukul 22:00 wib anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menghentikan dan mengamankan truk tersebut si depan pintu masuk pelabuan Bakauheni Lampung.
Selanjutnya pada tanggal 01 Januari 2017 sekira pukul 00:01 Wib dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mobil box di Mako Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan paket ganja sebanyak 1.300 paket @1 Kg (1,3 TON), Narkotika jenis Ganja yang disimpan dibalik tumpukan karung arang kayu yg sudah di modifikasi dilapisi oleh baja ringan dan atas pengakuan tersangka barang tersebut di kendalikan oleh 2 orang yang kemudian ditangkap di Cikarang Bekasi dan Jagakarsa Jakarta Selatan.
Dari penangkapan kedua Pengendali tersebut, Kemudian Petugas Satres Narkoba Polres Jakarta Barat melakukan tehnik Controlled Delivery kepada penerima Narkoba tersebut, setelah itu diamankan tersangka penerima atas nama Gardawan di Tebet Jakarta Selatan.
Melalui Interogasi di lapangan Narkoba jenis Ganja tersebut di dapat dari Ir (DPO) yang berada di ACEH, dimana jaringan ini juga dikendalikan oleh saudara Mun als Komandan serta saudara IM.
AKP Alrasyidin Fajri Gani
Jaringan ini diduga merupakan sindikat Narkoba yang mengedarkan Narkoba jenis Sabu dan Ganja antar provinsi, dan sudah beberapa kali melakukan pengiriman dalam jumlah 500 kg dan 950 kg ganja dgn menggunakan mobil box, serta puluhan kg Narkoba jenis Sabu yang disembunyikan dalam bakleiding mobil APV serta Xenia.
Dari pengembagan kasus ini telah diamnakan tersangka yaitu FAS (31 Th) sebagai supir, YCN als A (30 th) sebagai asisten supir, AS als Ch (29 th) sebagai asisten supir, RA (27 th) sebagai pemberi perintah, RS (34 th) sebagai perekrut, G (24 th) sebagai penerima dan penjaga gudang.
Dari penyidikan ini juga diamankan barang bukti berupa ;
1. Ganja 1.300 Kg (1,3 Ton)
2. 1 buah Mobil Box Mitsubishi Nopol. B 9337 TCD
3. 1 buah Mobil Innova Nopol Nopol. B 8405 NI
4. 8 buah Handphone
5. 1 buah Timbangan Digital
6. 30 Karung Arang kayu
Dari penangkapan ini, dengan Barang Haram sebanyak 1,3 ron maka daya rusaknya bisa mencapai 2.600.000 (dua juta enam ratus) orang termasuk generasi muda bangsa.
Di wilayah hukum lainnya, Polres Serang juga melakukan penindakan dengan sungguh-sungguh terhadap Barang Haram ini. Dalam sebulan jajaran Satuan Narkoba Polres Serang yang pada saat itu dipimpin oleh perwira lulusan Akpol tahun 2006 / 38 Setia AKP Bambang Supeno, dapat meringkus 24 tersangka narkoba. Dari seorang pelaku petugas dapat menyita 1,7 ton ganja yang ditemukan di dalam sebuah gudang di kampung Cangkalan Desa Pabuaran Kabupaten Serang. Tersangka B als A (42th) ditangkap dipersembunyiannya di kabupaten Serang.
AKP Bambang Supeno
Dukungan dari masyarakat sangat perlu untuk bersama-sama memerangi peredaran barang haram narkoba.