Teror Melalui SMS
Pada hari Senin, 21 Januari 2018, Polsek Tanara Polres Serang mendapatkan teror acaman bom dari seseorang yang tidak dikenal melalui pesan singkat atau SMS. Informasi tersebut pun dibenarkan oleh Kapolres Serang AKBP Wibowo saat dikonfirmasi,Senin (22/1).
“Iya betul, jadi tadi pagi jam 08.15 habis apel anggota terima SMS dari orang tidak dikenal, yang berisi bahwa akan ada bom di Polsek Tanara,” papar Wibowo.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, menurut Wibowo, petugas langsung melakukan sterilisasi awal seputaran Polsek dan memeriksa masyarakat dan barang yang akan masuk ke Polsek.
“Lalu kita berkoordinasi dengan Kasat Brimob Polda Banten dan sudah diterjunkan satu Unit Jibom,” katanya.
Hasil pemeriksaan Unit Jibom, tidak ditemukan barang yang diduga bom atau steril. “Saya nyatakan sekarang masih aman, tidak ada seperti isu yang disebar lewat telepon genggam tadi,” katanya.
Pengejaran Pelaku Teror SMS
Selanjutnya dengan adanya ancaman teror ini, Satreskrim Polres Serang dibawah pimpinan AKP Gogo Galesung, SIK melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Dari hasil penyidikan secara forensik kepolisian terhadap pesan singkat yang diterima maka Satreskrim Polres Serang mengetahui identitas seseorang yang diduga sebagai pelaku teror sms. Pengejaran pun dilakukan terhadap pelaku yang menyebarkan isu tersebut. “Kita sudah ketahui keberadaannya, kita sudah lacak, mohon doanya agar segera tertangkap,” ujar AKP Gogo Galesung, SIK yang merupakan perwira Alumni Akpol tahun 2006 Detasemen 38 Setia.
Hanya Semalam
Hanya dalam tempo 1x24 jam, pelaku teror bom Polsek Tanara melalui pesan singkat atau SMS, berhasil diringkus jajaran kepolisian Polres Serang, dibawah komando Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung, SIK. Pelaku bernama S (37) tersebut diringkus petugas Senin (22/1) malam, di tempat pelelangan ikan di Desa Berandung, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Pelaku yang diketahui warga Kampung Karang Keletak, Desa Sampar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang tersebut melibatkan personel dari Satgas Radikal dan Unit Jatanras, Ditkrimum Polda Lampung.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, menunjukan bahwa tersangka memiliki motif dendam kepada kepolisian Polsek Tanara, lantaran pernah dijebloskan ke penjara terkait pidana penggelapan kendaraan motor pada 2015 lalu. Pelaku merasa sakit hati kemudian mengirimkan pesan singkat berupa teror bom ke Polsek Tanara, yang sempat menghebohkan publik, Senin (23/1) kemarin.
Anggota yang menerima pesan singkat berupa teror bom adalah personel yang pernah menangani kasus S yang melakukan pencurian motor pada 2015 lalu.
Pelaku dikenai Pasal 45 ayat 4 maupun junto pasal 27 ayat 4 Undang-Undang ITE ancaman pidana 6 tahun penjara.