Materai palsu dan barang bukti hand phone pelaku pemalsuan matera
Kewajiban Bea Meterai yang merupakan pajak atas dokumen diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai, maka pengelolaan benda meterai atau meterai tempel hanya melibatkan Perum Peruri sebagai pencetak dan PT Pos Indonesia sebagai pihak yang mengelola dan mengedarkan.
PT Pos Indonesia selaku pengelola dan penjual menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual benda meterai atau meterai tempel di bawah harga nominal, yaitu Rp3.000 untuk kopur 3000 dan Rp6.000 untuk kopur 6000. Dengan demikian apabila terdapat penawaran benda meterai atau meterai tempel dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal tersebut maka patut diduga benda tersebut adalah palsu atau tidak sah.
Hal ini yang kemudian diketahui oleh Satuan Reserse Polres Tj Priok. Setelah melakukan penyelidikan terhadap sebuah situs online yang menjual materai dengan harga murah maka pada hari Kamis, 08 Februari 2018, Satreskrim Polres Tj Priok telah melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus materai palsu. Tempat kejadian perkara kasus ini adalah di Plumpang Rawa Badak Kota Jakarta Utara.
“Pelaku menjual materai palsu dengan harga murah melalui website jual beli online dan pelaku membuat materai tersebut sendiri dirumah pelaku. Pasal yang kami kenakan kepada pelaku adaalh pasal 253 KUHP jo pasal 253 KUHP dan pasal 13 UU RI No 13 tahun 1985 tentang Bea Materai“ Kasat Reskrim Tj Priok menjelaskan kepada 38Setia.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya jual beli materai palsu dengan harga murah secara online. Kemudian Unit Krimsus Sat Reskrim dibawah komando AKP Farouk Rozi, SIK, Msi melakukan penyelidikan sampai akhirnya diamankan pelakunya.
Pelaku pemalsuan materai yang berhasil diamankan Polres Tj Priok
“Dari hasil pengungkapan ini kami mengamakan dua orang pelaku yang mempunyai peran yang berbeda. Pelaku pertama inisial As, warga Karang Tengah berperan sebagai pemasang iklan dan penjual materai palsu di website. Pelaku kedua inisial Af, warga Cakung berperan sebagai pembuat materai palsu dan menjual ke As“ terang AKP Rozi yang merupakan perwira lulusan Akpol tahun 2006 ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Tj Priok pada kasus pemalsuan materai
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kejahatan ini adalah 400 lembar materai siap edar, 2 amplop coklat besar , 3 buah HP, 2 buah KTP, 1 alat sablon materai, 2 buah lem FOX, 5 buah alat kuas les, 1 cairan kimia, 15 lembar resi pengiriman.
Setelah melakukan penangkapn ini Sat Reskrim Polres Tj Priok melakukan pemeriksaan saksi-saksi, lalu melakukan penyidikan lanjutan serta mengembangkan kasus ini kemungkinan ada kejadian dengan modus yang sama.