Pelaku kejahatan skiming yang berhasil diamankan Satuan Resmob PMJ
Kejahatan skiming atau penggandaan kartu ATM kembali berhasil diringkus oleh Satuan Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya. Kejahatan yang menggunakan teknologi tinggi ini dilakukan dengan memasang alat skimer ke mesin ATM yang ada di daerah Jakarta dan sekitarnya.
Tersangka atas nama S (35), merupakan warga Tanjung Priuk, Jakarta Utara merupakan seorang tersangka yang sudah melakukan aksinya dari sejak lama. Tersangka ditangkap di Jl. Bakti , Sungai Bambu, Jakarta Utara pada tanggal 29 Januari 2018 oleh unit 4 subdit 3 Resmob Ditreskrimum yang dipimpin langsung oleh Kanit AKP Rovan Ricard Mahenu, SIK., M.Si.
"Modus operandi tersangka adalah sejak bulan Juli 2017 memasang alat skimer di berbagai ATM di sekitar wilayah Jakarta Indonesia. Data yang di dapat dari alat skimmer digandakan di kartu atm kosong kemudian digunakan dengan cara datang ke ATM, memasukkan nomer pin, selanjutnya para tersangka menarik tunai uang yang ada di atm. Hasil dari uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari hari" ungkap AKP Rovan yang merupakan perwira lulusan AKPOL tahun 2006 ini.
"Sejak mendapatkan informasi kejadian tersebut 1 (satu) tim unit 4 subdit 3 resmob melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, rekaman CCTV dan melakukan introgasi saksi saksi, selanjutnya melakukan penangkapan kepada tersangka" tambahnya lagi.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 ( satu ) Unit alat skimer warna silver, 1 (satu) Unit spy Cam warna Silver, 1 (satu) Unit handphone merk Evercoss warana Hitam, 1 (satu) Unit handphone merk Xiomi warana Gold.
Alat skimer yang dipasang di ATM
" Terhadap 1 (satu) orang tersangka yang ditangkap kami kenakan tindak pidana (SKIMMING) pencurian data elektronik dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau 363 KUHP dan atau Pasal 46 Jo pasal 30 dan pasal 47 Jo pasal 31 ayat (1) & (2) UU RI No. 19 thn 2016 atas perubahan UU RI No. 11 thn 2008 tentang ITE dan atau psl 3,4 dan 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU" jelas AKP Rovan yang merupakan Alumni Detasemen 38 Setia.
HP yang digunakan sebagai barang bukti