Tim Vipers Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama dengan Polsek Pondok Aren berhasil mengamankan sebanyak 20 unit mobil dari 42 unit mobil rentalan yang diduga hasil penggelapan.
Mobil rental berjumlah 42 unit tersebut digelapkan oleh A (38) asal Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Tersangka A (38) beserta penadah HI (52) berhasil diamankan di Pondok Aren, dan untuk 22 unit mobil lagi masih dalam pengembangan,” kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, Rabu (7/2/2017).
“Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari korban- korbannya karena mobilnya disewakan, tetapi tidak balik lagi," kata Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Alexander Y, SH,SIK,MM.
Menurut pengakuan tersangka lanjut 22 unit mobil tersebut digadaikan di sekitar Kota Tangsel dan pelaku melakukan penggelapan tersebut sejak November 2017.
“Modus pelaku dengan menyewa mobil korbannya selama 1 bulan dengan biaya 5 juta rupiah dibayar setengahnya dulu, kemudian pelaku tanpa izin menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain senilai 15 – 20 juta rupiah,” papar AKP Ahmad Alexander.
Pengungkapan ini menindak lanjuti adanya Laporan Polisi nomor LP/86/K/II/2018/Sek. Aren, tanggal 01 Februari 2018, perkara penipuan dan atau penggelapan sesuai laporan dari salah satu korban Merlin Supatmi (48) alamat Kp. Lio Rt. 004/001, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel. Dengan adanya laporan tersebut maka dilakukan penyidikan dengan hasil diperoleh kronologis singkat tindak pidana, kejadian bermula saat terlapor datang kepada salah satu korban ”Merlin Supatmi” untuk menyewa mobil selama satu bulan seharga 4 juta pada tanggl 26 November 2017, kemudian korban menyerahkan kendaraan mobil miliknya kepada pelaku, setelah satu bulan pelaku meminta untuk diperpanjang sewanya, dibulan berikutnya korban sudah tidak mau dan meminta agar mobil miliknya dikembalikan, namun korban tidak mengembalikan hanya janji-janji saja dan bahkan menghilang. Kemudian korban melapor ke Polsek Pondok Aren (1/2/18). “Tetapi saat saya telpon, katanya mobil saya sudah disewakan oleh H Ilham. Ternyata, mobil saya digadaikan ke H Ilham, dan mobilnya ada di tempat usaha dia, di Pasar Malabar,” papar korban.
Merasa tertipu, Merlin melapor ke Polsek Pondok Aren. Setelah menunjukkan lokasi mobilnya, selang satu hari petugas langsung bergerak mengambil mobil itu.
Sementara itu, pengakuan tersangka A bahwa ia mengaku menyewa puluhan mobil tersebut secara bertahap dari sejumlah tempat. Awalnya, mobil itu disewa untuk direntalkan kembali. ”Mobil disewa perbulan seharga Rp 4-5 juta. Untuk pembayaran pertama perdua minggu Rp2,5 juta. Mobil lalu saya bawa. Lalu dibuat rental harian dan mingguan, dan akhirnya digadaikan,” ungkap AKP Ahmad Alexander.
Dari 20 unit mobil yang telah diamankan polisi, Agus mengaku masih ada 22 mobil lainnya yang kini berada di tangan seorang penadah berinisial SH, di Rawa Kalong.
“Tiap satu rental, saya bisa ambil 2-3 mobil. Total mobil yang digadai ada 42 unit mobil. Sudah diamankan polisi 20 unit. Masih kurang 22 lagi. Digadaikan di daerah Rawa Kalong,” jelas tersangka A.
Saat perpanjangan sewa, pembayaran tersangka A mulai bermasalah. Hingga akhirnya, dia minta sewa disetop hingga 26 Januari saja, dan minta mobilnya segera dikembalikan.
Kini, mobil Avanza bernopol B 1980 WFV warna silver milik korban sudah ngandang di Polsek Pondok Aren, dan puluhan mobil lainya hasil penipuan dan penggelapan. Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental ini dengan cepat viral di media sosial dan tersebar secara berantai melalui jejaring Whats App.
Pelaku berdalih melakukan penggelapan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Saya menghimbau kepada masyarakat apabila merasa mobilnya disewa oleh pelaku bisa langsung datang ke Polsek Pondok Aren dengan membawa dokumen kelengkapan kendaraan,” imbaunya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terjerat pasal penipuan dan penggelapan 378 Yo 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.