AKP Andi Purwanto saat jumpa press di Polres Bangka Tengah
Zona WBK
/ WBBM
Kementerian Pemberdayaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi (Kemenpan/RB) pada Tahun
2019 ini mengusulkan Polres
Bangka Tengah untuk menyandang Predikat Zona Integritas Wilayah bebas korupsi
dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBK/WBBM). Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo melalui
Kabag Ops, AKP Andi Purwanto mengatakan atas diraihnya predikat WBK/WBMM oleh
Polres Bangka Tengah tersebut merupakan capaian seluruh personil Polres Bangka
Tengah dalam rangka pelayanan publik.
Polres Bangka Tengah yang memiliki slogan ” Polisi mengerti
Ready, exist, action ” siap berubah.
“Kami berkomitmen untuk menjadikan polres bangka tengah
menjadi wilayah bebas korupsi / WBBM,” ujar Kabag Ops yang merupakan perwira lulusan Akpol tahun 2006.
“Satuan kerja yang rentan terjadinya Pungli kami
sudah memberikan penjelasan, keterangan, Pamplet, brosur dengan harapan ketika
masyarakat membuat SKCK / SIM dapat membaca dan meengetahui alur pembuatan di
bidang pelayanan.” AKP Andi menjelaskan.
Untuk praktek percaloan, pimpinan tertinggi sudah sangat
tegas akan menindak tegas personil yang melakukan praktik Pungli di bidang
pelayanan, tidak ada biaya – biaya lain yang dikeluarkan selain biaya yang
diatur oleh perundang-undangan atau aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah di
setiap kantor pelayanan sudah jelas kami cantumkan untuk biaya pembuatan SIM,
biaya pembuatan SKCK, dan tidak ada pungutan biaya untuk membuat Laporan /
pengaduan, ataupun besuk Tahanan.
Seluruh
personil Polres Bangka Tengah berkomitmen untuk menuju perubahan dan
pelayanan yang humanis, Polres Bangka Tengah telah menerima beberapa
penghargaan dari Kemenpan-RB tahun 2017 dan 2018, sebagai pelayanan kategori
Baik, dan survey Mark Plus dengan tingkat kepercayaan terhadap pelayanan publik
diatas 90 Persen dan menjadi yang terbaik di jajaran Polres Polda Babel, dan Polres Bangka Tengah membuka
sarana masyarakat jangan sungkan dan jangan Takut untuk memberikan informasi
apabila ada pelanggaran untuk melaporkan kepada kami di telp : 081273564197.
Pengungkapan
Kasus Kejahatan
Aksi pencurian dengan pemberatan pembobolan counter yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Tengah berhasil
diungkap. Kejadian yang dilakukan oleh ketiga kawanan yang
diotaki Arsal tersebut, bermula pada Rabu (25/9/2019) lalu, Arsal datang ke
konter handphone milik Alpian untuk mengajukan kredit handphone jenis J2 Prime
seharga Rp1,2juta dengan uang muka Rp.500ribu, namun permintaan Arsal untuk
memiliki handphone idamannya tersebut tak digubris oleh pemilik counter. Akibat kesal dan sakit hati tak diberi kredit handphone
(Hp), membuat Arsal nekad membobol counter milik Alpian di Desa Penyak
Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada 30 September 2019. Namun
aksi nekad Arsal bersama kedua rekannya Paul dan Ciboy, berakhir di balik
jeruji besi Mapolres Bangka Tengah. Modus yang dilakukan Arsal adalah mengajak kedua rekannya Paul dan Ciboy membobol counter
handphone Alpian dengan cara mencongkel pintu bagian belakang dengan
menggunakan sebilah linggis.
Hasil kejahatan yang berhasil di sita dari para pelaku curat
Dari aksi kawan tersebut, sejumlah hasil kejahatan berhasil digondol yakni 3
set speaker aktif merek GMC, Polytron dan Sharp, 1 unit radio merek X-Bass
beserta kotak, 3 kotak handphone Android masing-masing merk Redmi 7, Samsung
A2, Nokia 130, 1 buah kotak senter kepala, 1 buah lampu 12 volt, 1 unit kipas
angin kecil merek GMC, kemudian 2 unit changer handphone warna hitam, serta 11
unit handphone anek jenis merek.
Dalam presrilis yang disampaikan Kabag Ops Polres Bateng AKP
Andi Purwanto SIK didampingi Kasatreskrim AKP Robby Ansyari SIK di Mapolres,
Rabu (13/11) pagi, membenarkan adanya pembekukan ketiga kawanan pelaku curat
yakni Paul Ricardo alias Edoy, Sarliandi alias Cibot dan Arsal atas
perkembangan laporan dari korban yang counter handphonenya dibobol ketiga
pelaku.
“Setelah
dilakukan pengembangan sekian waktu, hingga akhirnya pada Senin (11/11/2019)
malam sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Opsnal Polres Bateng mendapatkan
informasi bahwa salah seorang pelaku yakni Cibot tengah berada di Belinyu,
Bangka dan akhirnya berhasil dibekuk. Kemudian, dari pengembangan selanjutnya
pelaku Arsal berhasil dibekuk di Kurau, Kecamatan Koba, Bangka. Terakhir,
pelaku Paul dibekuk di Desa Kace, Bangka," jelasnya.
Selanjutnya, karena ketiganya melakukan perlawanan kepada petugas sehingga
ketiganya dilumpuhkan dengan masing-masing sebutir timah panas di bagian betis.
"Ketiga pelaku berikut sejumlah barang bukti, langsung diamankan ke
Mapolres Bateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga pelaku
diproses dengan UU 363 KUHP, dengan jeratan hukuman 7 tahun kurungan
penjara," pungkas AKP Andi.
Polres Bangka Tengah (Bateng) selama dua bulan
terakhir berhasil mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana
narkotika di beberapa wilayah hukum Bateng yakni dari 1 tersangka dari
Kecamatan Koba dan 2 tersangka lainnya dari Kecamatan Sungaiselan.
"Sejak bulan Oktober 2019 hingga memasuki pertengahan November ini, Polres
Bateng melalui Satres Narkoba berhasil memproses dua Laporan Polisi (LP) yakni
1 LP dari Kecamatan Koba dan 1 lainnya dari Kecamatan Sungaiselan," ujar
Kabag Ops Polres Bateng AKP Andi Purwanto SIK kepada Radar Bangka di Mapolres
Bateng, Rabu (13/11) pagi.
Lanjutnya, dari kedua LP narkotika tersebut sebanyak tiga orang tersangka
penyalahguna diamankan yakni Elyas Pikal alias Otong, Mulyadi alias Mul dan
Ardi. "Dari para tersangka, sejumlah barang bukti berhasil diamankan narkotika
jenis sabu seberat 3,48 gram, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil dan 3 unit
handphone," katanya.
Barang bukti narkotika yang berhasil diamanakan.
Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, jika narkotika
jenis sabu tersebut diperjualbelikan kepada para pekerja tambang inkonvensional
di sekitar Kecamatan Koba dan Kecamatan Sungaiselan.
"Ketiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal
berlapis yakni pasal 114 KUHP ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 132
Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Andi.