Handphone
merk Iphone dari berbagai tipe hasil rekondisi disita oleh Polresta Tangerang. Keberhasilan
ini didapatkan melalui situs jual beli online.
"Barang bukti yang disita ada 1.697 iPhone jenis iPhone
5 hingga iPhone terbaru yaitu iPhone XR. Para tersangka memperjual-belikan HP
rekondisi merk iPhone import dari Singapura, tanpa dilengkapi izin impor,"
kata Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu
(17/11/2019).
Keberhasilan
ini dimulai dari adanya situs jual beli online yang menjual Iphone dengan harga
murah, dari temuan ini Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menyita
ribuan handphone jenis Iphone di sebuah gudang di Ruko Grand Boulevard Blok
E.01/130 Desa Ciakar, Kecmatan Panongan, Kabupaten Tangeran, Jumat (15/11).
"Padahal harga ponsel resmi itu rata-rata sama,
kalaupun ada yang lebih murah perbedaannya itu tidak terlalu signifikan di toko
A dan B, misalnya," imbuh Ade Ary.
Tersangka yang
berhasil diamanakan dari pengungkapan ini adalaah dua orang yaitu R yang
bertugas sebagai penyandang dana dan W sebarai pengawas.
"Dua pelaku kesemuanya warga negara Indonesia (WNI).
Keduanya mempunyai peran berbeda-beda. R berperan sebagai pemilik serta
tanggung jawab tempat dan W perannya pengawas dan penjual. Sementara pelaku
yang merakit dan mengemas hingga unit jadi berinisial M masih kita kejar
keberadaannya," ujar Kapolresta Tangerang AKBP
Ade Ary Syam Indradi, didampingi dengan Kasat Reskrim Tangerang Kota
AKP Gogo Galesung, S.I.K pada Minggu
(17/11/2019).
Ade mengatakan, para pelaku beroperasi menjalankan bisnis
tersebut dengan omset mencapai Rp150 juta selama sebulan. Kegiatan jaringan
telepon genggam rekondisi ini sudah berlangsung selama dua bulan.
"Rata-rata mereka menjual telepon genggam rekondisi ini
sebanyak 50-100 unit per hari dengan satu unitnya memasang banderol Rp4-8 juta.
Jika di total secara keseluruhan ada Rp8,5 miliar nilai barang (telepon
selular) dari 1.697 unit iPhone yang kami gerebek ini," katanya.
Modus yang
dilakukan oleh para pelaku adalah membeli handphone Iphone rusak dari Singapura
tanpa izin impor, kemudian diperbaiki dengan menggunakan suku cadang yang bukan
asli dari Iphone. Kemudian di bungkus sperti baru lagi.
"Pelaku menjualnya di berbagai toko online dengan nama
toko Panda House dan Lin Store. Pelaku juga mencetak sendiri nomor IMEI palsu
dan tanpa disertai garansi," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya
Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120
ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi,
dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.