Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya diperlukan sikap disiplin dari setiap anggotanya. Fungsi yang mengemban penegakan disiplin di lingkungan Kepolisian adalah fungsi Provost Polri yang mempunyai tugas meliputi pembinaan disiplin, penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran. Secara fungsi maka Provost Polri adalah sebagai berikut :
a. Merencanakan dan menyusun kegiatan Ops Gaktibplin, Pembinaan disiplin, penegakan hukum serta penyelesaian perkara pelanggaran.
b. Pembinaan / penyelenggaraan kegiatan penyidikan termasuk pengumpulan dan penyajian data / informasi yang berkenaan dengan proses penyidikan.
c. Pembinaan / penyelenggaraan pengamanan dan Pengawasan serta Ketertiban anggota Polri / PNS Polri
d. Pembinaan / penyelenggaraan pembinaan dan penegakan disiplin dan tata tertib.
e. Melaksanakan perintah/petunjuk pimpinan dan melaporkan hasilnya yg berhubungan dengan proses penyidikan perkara disiplin serta membuat Persangkaan dan Tuntutan selaku Penuntut.
f. Melaksanakan perintah/petunjuk pimpinan dan melaporkan hasilnya yg berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan ketertiban.
Salah satu Sahabt Setia yang menjabat pada fungsi Provost adalah Kompol TEuku Zainal Amri, S.I.K yang menjabat sebagai Kepala Urusan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Kaur Gaktibplin) Polda Aceh. Berikut adalah beberapa kegiatan Perwira lulusan Akademi Kepolisian tahun 2006 tersebut dalam rangka menjamin tegaknya disiplin anggota di jajaran Polda Aceh.
Kunjungan Kerja Melaksanakan Gaktibplin di Polres Aceh Jaya
Dalam ranga penegakan ketertiban dan disiplin bagi Personel Polri, Bid Propam Polda Aceh melaksanakan kegiatan Supervisi Ops Gaktibplin ke Polres Aceh Jaya. Pada kunjungan kerjanya, tim Subbid Provos Bid Propam Polda Aceh yang di pimpin oleh Kompol Teuku Zainal Amri, S.H.,S.I.K, melaksanakan pengecekan Sikap Tampang, kelengkapan surat – surat berupa SIM, STNK, KTA dan Kartu Senpi Dinas Polri Polres Aceh Jaya dan Tes Urine terhadap Personel Polres Aceh Jaya yang terindikasi mengkonsumsi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh tim, masih ditemukan sikap tampang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Polri. Sedangkan pengecekan urine yang di lakukan oleh Bid Propam Polda Aceh terhadap Personel Polres Aceh Jaya tidak ada ditemukan yang terindikasi menggunakan Narkoba,” tambah Kasi Propam Polres Aceh Jaya.
Bagi Personel yang sikap tampangnya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Polri akan di kenakan sanksi tindakan teguran disiplin serta tertulis.
Kunjungan Kerja Melaksanakan Gaktibplin Di Polres Nagan Raya
Dalam rangka penegakan ketertiban dan disiplin bagi Personel Polri, Bid Propam Polda Aceh melaksanakan kegiatan Supervisi Ops Gaktibplin ke Polres Nagan Raya. Kegiatan kunjungan kerja supervisi ke Polres Nagan Raya dipimpin oleh Kompol Teuku Zainal Amri, S.H.,S.I.K, beserta Personel Subbid Provos Bid Propam Polda Aceh. Pada kunjungan kerjanya, tim Subbid Provos Bid Propam Polda Aceh yang di pimpin oleh Kompol Teuku Zainal Amri, S.H.,S.I.K, melaksanakan pengecekan sikap tampang, kelengkapan surat-surat berupa SIM, STNK, KTA dan Kartu Senpi Dinas Polri Polres Nagan Raya dan Tes Urine terhadap Personel Polres Nagan Raya yang terindikasi mengkonsumsi Narkoba.
Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh tim, masih ditemukan sikap tampang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Polri. Sedangkan pengecekan urine yang di lakukan oleh Bid Propam Polda Aceh terhadap Personel Polres Nagan Raya tidak ada ditemukan yang terindikasi menggunakan Narkoba.
Bagi Personel yang sikap tampangnya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Polri akan di kenakan sanksi tindakan teguran disiplin.