Pelarian sepasang kekasih bernama Yanuari (19) dan Maulida (18) berakhir di jeruji besi Mapolresta Palangka Raya. Kedua pelaku pencurian di rumah majikannya sendiri di Jalan Paus XX Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya, Jumat (20/3/2020) lalu ini, ditangkap anggota di tempat persembunyianya di Kabupaten Lamandau, Rabu (22/7).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung mengatakan, kedua pelaku ini merupakan buronan kasus pencurian yang telah kabur selama 4 bulan dan berhasil diamankan di Kabupaten Lamandau pada, Rabu (22/7/2020) lalu, sekira pukul 21.45 WIB.
“Kita lakukan pengejaran terhadap kedua pelaku ini yang merupakan sepasang kekasih lantaran melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat),”kata Kompol Todoan Agung, Senin (27/7/2020) Sore.
Kedua pelaku ini Lanjut Todoan, melancarkan aksinya ketika pemilik rumah yang merupakan majikan tempat mereka bekerja sedang pergi. Saat rumah ditinggal majikannya ini lah, keduanya memanfaatkan situasi dengan membawa kabur barang-barang berharga berupa televisi, handphone,mixer, magicom, tas dan cetakan kue.
Atas kejadian ini korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polresta Palangka Raya. Mendapatkan laporan tersebut Unit Resmob Polresta Palangka Raya bersama Subnit Harda Polresta Palangka Raya, di Back Up oleh Unit Resmob Polres Lamandau berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta,”beber Todoan.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (am)
Sumber: https://kaltengekspres.com/